Semarapura (Bisnis Bali) – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 /POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Sektor Jasa Keuangan, sangat penting dan mendesak dilaksanakan oleh semua pihak termasuk sektor perbankan. Menyikapi hal itu, BPR Sari Jaya Sedana menggelar pelatihan APU PPT selama dua hari yakni Sabtu (6/10) dan Jumat (12/10).
Pelatihan APU PPT pertama dilaksanakan di Obyek Wisata Kali Unda Klungkung, Sabtu (6/10). Pelatihan ini dikemas dalam sosialisasi kebijakan internal. Pemakalah internal pelatihan APU PPT adalah Dirut BPR Sari Jaya Sedana.
Direktur Utama BPR Sari Jaya Sedana, IDGM. Darmawijaya mengatakan kehadiran Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mendorong keluarnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 /POJK.01/2017. Aturan POJK ini berkaitan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
Penerapan program APU PPT di Sektor Jasa Keuangan sangat penting dilaksanakan karena dampaknya sangat luas dan dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Tujuan pelatihan ini untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai akan pentingnya pencegahan terjadinya pencucian uang dan pendanaan terorisme di BPR.
“Menyikapi UU RI Nomor 8 tahun 2010 dan POJK Nomor 12 /POJK.01/2017 internal BPR Sarijaya telah mengeluarkan kebijakan internal mengenai pengelolaan risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme ,” kata IDGM. Darmawijaya
BPR Sari Jaya Sedana kembali melaksanakan pelatihan APU PPT Jumat (12/10) bertempat di Kantor BPR Sari Jaya Sedana. Pelatihan APU PPT ini khusus untuk kalangan internal dengan mengundang narasumber dari DPD Perbarindo Bali, I Made Suarja SH yang juga praktisi BPR.
Pelatihan ini melibatkan seluruh pegawai dan komisaris BPR Sari Jaya Sedana. Tujuan utama dari pelatihan internal ini bukan semata untuk memenuhi ketentuan POJK, tetapi juga bagaimana peraturan ini dapat diimplementasikan di BPR. Istilahnya “membumi” pelatihan dapat dilaksanakan untuk mencegah jangan sampai BPR Sari Jaya dijadikan tempat untuk transaksi pencucian uang dan tindak pidana terorisme. (kup)