Terkait Koperasi Bodong, DPRD Pertanyakan Kinerja OJK

273
Tim pengacara korban koperasi bodong, Wayan Sudirta diterima Wakil ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry, di Denpasar, Senin (8/10).

Denpasar (Bisnis Bali) – Lima ratus korban koperasi bodong bersama tim kuasa hukum Wayan Sudiarta,SH., mendatangi DPRD Provinsi Bali. Mereka berharap rekomendasi dari DPRD agar OJK menginstruksikan kepada Bank yang memberikan pinjaman kepada korban koperasi bodong tak melakukan tindakan penyitaan terhadap aset korban. Rombongan diterima Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry, Senin (8/10) yang merasa prihatin dengan kejadian yang selalu merugikan masyarakat tersebut.

Selain itu Sudirta atas nama korban koperasi bodng juga mengharapkan dibentuk pansus untuk menyelesaikan persoalan yang merugikannya masyarakat hingga Rp153 miliar tersebut.

“Saya lihat ada semangat dari DPRD Bali, tapi OJK  terlihat kurang semangat. Tapi saya berharap Ombudsman tidak tinggal diam, makanya dalam pertemuan ini kami undang semua pihak termasuk OJK, Dinas Koperasi, Kejaksaan, Ombudsman dan kepolisian,” tutur Sudiarta.

Sebagai pimpinan rapat Sugawa Korry mengatakan akan segera melakukan rapat internal terkait persoalan tersebut. “Kedua kami  mengharapkan OJK segera mengambil langkah-langkah  untuk melindungi masyarakat. Kalau ada prosedur perbankan yang tak sesuai maka OJK segera mengambil langkah-langkah terhadap bank tersebut, jangan sampai masyarakat yang dirugikan dari pelanggaran tersebut,” tandasnya.

Sugawa Korry juga sempat mempertanyakan kinerja OJK yang tak melakukan pencegahan terhadap investasi bodong semacam itu. “Apa kerja OJK, kenapa tidak melakukan fungsi pengawasan? Apa hanya menunggu laporan masuk saja,” tanyanya.

Bahkan saat ini OJK terkesan cuci tangan, dengan alasan tidak mengawasi koperasi. Untuk itu DPRD provinsi Bali memberikan batas waktu satu bulan dari pertemuan tersebut (8/10) agar OJK segera berikan data pada dewan terkait upaya penyelesaian kasus tersebut.

Sementara itu para korban koperasi bodong berharap kasus mereka dapat segera terselesaikan. “Kami harap-harap cemas, menunggu waktu satu bulan ini. Karena banyak dari kami sudah terus diteror melalui telepon terkait pelunasan hutang dan penyitaan aset,” tutur Koordinator para nasabah, I Made Winastra.

Ia juga berharap kepada pihak kepolisian untuk melakukan tindakan, karena sudah ada upaya dari keluarga pemilik koperasi. Tepatnya istri almarhum I Gusti Agung Jaya Wiratama untuk menjual aset-aset koperasi dan juga aset pribadi almarhum. (pur)