Denpasar (Bisnis Bali) – Kekerasan pada hewan kerap terjadi di mana-mana. Untuk memperingati Hari Rabies Sedunia, Pemkot Denpasar mendukung Peraturan Desa (Perdes) Sanur Kaja yang melarang keras mengkonsumsi daging anjing. Langkah perdes ini juga telah diikuti Pemkot Denpasar dengan sosialisasi stop kekerasan terhadap hewan, langkah Kastrasi Anjing, vaksinasi rabies gratis, dan sterilisasi anjing setiap tahunnya. Program ini telah mampu membawa Kota Denpasar bebas Rabies sejak 016 lalu.
Sebelumnya Wali Kota Denpasar I.B Rai Dharmawijaya Mantra sangat mendukung dan mengapresiasi langkah Desa Sanur Kaja yang telah mengeluarkan Perdes terkait perlindungan anjing. Hal ini tak terlepas dari keberadaan hewan peliharaan anjing di Bali yang memiliki filosofi sebagai simbol Dewa Dharma serta berkaitan dengan cerita Yudistira memasuki swarga yang didampingi seekor anjing, dan ternyata anjing kemudian berubah wujud menjadi Dewa Dharma yang tak lain adalah Ayahnya.
Hari Rabies Sedunia yang dibuka Wakil Walikota I GN Jaya Negara, Minggu (7/10) lalu ditandai dengan pemukulan gong mini, serta dirangkaikan dengan peluncuran Perdes perlindungan anjing oleh masyarakat Sanur Kaja, di Wantilan Pura Dalem Kadewatan, Sanur Kaja, Denpasar. Kegiatan Hari Rabies Sudunia ini bersinergi dengan Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) UNUD, Program Dharma Sanur, Yayasan BAWA Bali, Internasional Fund for Animal Welfare (IFAW), Center for Publick Health Innovation (CPHI) dan Desa Sanur Kaja.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada perbekel Desa Sanur Kaja yang pada hari ini meluncurkan Perdes perlindungan anjing, karena melalui perdes ini Denpasar akan bebas dari virus rabies yang nantinya diharapkan desa-desa lainya bisa mengikuti langkah perlindungan terhadap hewan,” ujar Wakil Wali Kota I GN Jaya Negara
Dalam peringatan Hari Rabies Sedunia ini bisa dijadikan momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat yang memiliki hewan peliharaan agar mampu memelihara dan menjaga kesehatan hewan peliharaannya dengan baik.
Sementara Perbekel Sanur Kaja, Made Sudana mengatakan, penguatan terhadap perlindungan anjing di samping dengan vaksinasi rabies, juga dengan dikeluarkannya Perdes Sanur Kaja. Dengan terwujudnya Perdes ini diharapkan kepedulian masyarakat Sanur terhadap penyakit rabies makin meningkat, serta menghentikan perdagangan daging anjing, menjamin populasi anjing Bali secara baik dan menjamin kebebasan hidup hewan khususnya anjing.
“Perdes ini jelas mengatur larangan menganiaya, mencuri, dan membuang anjing dalam keadaan hidup atau mati. Kita harap Denpasar ke depannya bisa bebas dari rabies,” tandasnya. (sta)