I-pro BPR dan BPR Kanti Gelar Diskusi Nasional

346
DISKUSI - Rangkaian acara diskusi nasional ini mengambil tema Kupas Tuntas Penyelesaian Kredit Bermasalah (NPL) Melalui Upaya Litigasi dan Non Litigasi.

Denpasar (Bisnis Bali) – Ikatan Profesional Bankir Bank Perkreditan Rakyat ( i-pro BPR) dan BPR Kanti menggelar acara diskusi  nasional bertempat di Hotel Nikki Denpasar, Jumat (28/9). Diskusi nasional ini mengambil tema ” Kupas Tuntas Penyelesaian Kredit Bermasalah (NPL) Melalui Upaya Litigasi dan Non Litigasi ” dibuka secara resmi oleh Kepala Biro (Karo) Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Provinsi Bali Ir I Nengah Laba.

Direktur Utama BPR Kanti, Made Arya Amitaba menilai, persaingan bebas menyebabkan banyak pesaing lembaga keuangan yang berbasis teknologi (fintech) menyerbu segmen/pasar industri BPR sehingga pelaku BPR yang sebagian besar tergolong BPRKU 1 makin sulit mencari nasabah.

Data per-Juni 2018 tingkat NPL BPR secara nasional 6,8 persen yang artinya sudah melampaui standar indikator toleransi dari OJK ( < 5% ). Permasalahan akibat perlambatan ekonomi atau krisis ekonomi debitur dari industri BPR yang dibiayai mengalami kebangkrutan, atau penurunan omzet penjualan.

Debitur BPR dalam jumlah besar ternyata tidak mampu membayar angsuran kredit tepat pada waktunya sesuai dengan perjanjian kredit yang meliputi pinjaman pokok dan bunga. Imbas kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) mengakibatkan terganggunya likuiditas perbankan itu sendiri.

Pada umumnya, penyelesaian kredit bermasalah di BPR selalu berupaya mulai tahap persuasif sampai melakukan somasi, pemblokiran agunan dan upaya penyelamatan lainnya. Namun apabila hal-hal tersebut tak menunjukkan hasil maka manajemen BPR cenderung melakukan 2 (dua) jalur penyelesaian.

Made Amitaba melihat penyelesaian kredit bermasalah bisa melalui Jalur Litigasi (Proses Peradilan). Penyelesaian yang dilakukan dengan menempuh jalur hukum, dimana jalur ini dilakukan terhadap debitur yang usahanya masih berjalan tetapi tidak mau melunasi kewajiban kreditnya baik angsuran pokok maupun bunganya. Sementara debitur yang usahanya tidak lagi berjalan adalah debitur yang tidak mau berkerjasama dan tidak mau memenuhi kewajiban kreditnya.

Penyelesaian cara litigasi pada umumnya di BPR harus dijadikan pilihan terakhir manakala debitur sudah tidak berhasil diatasi dengan penyelesaian alternatif di luar proses pengadilan (non litigasi), caranya adalah melakukan gugatan perdata, gugatan perbuatan melawan hukum, small claim court (gugatan sederhana) melalui Pengadilan Negeri dimana domisili kantor BPR berada.

Ia menilai alternatif kedua penyelesaian kredit melalui Jalur Non Litigasi (diluar proses peradilan). Dalam hal ini penyelesaian kredit dapat dilakukan melalui negosiasi dengan debitur maupun dengan keluarga debitur agar dapat memenuhi kewajibannya atau debitur mempunyai usaha lain yang dianggap layak untuk memungkinkan diberi suntikan dana tambahan dengan harapan dapat menghasilkan keuntungan sehingga dapat digunakan untuk membayar kewajibannya. Sehingga dengan adanya kesepakatan baru kreditnya akan menjadi lancar.

Diskusi nasional ini mendatangkan 7 narasumber antara lain Kantor OJK Regional Bali dengan lingkup bahasan mekanisme penanganan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan.

Kepala Kepolisian Daerah Bali dengan ruang lingkup prosedural pengajuan laporan tindak pidana / perdata pada POLRI. Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar dengan lingkup bahasan sekilas tentang praktek pengajuan laporan tindak pidana di Pengadilan Negeri.

Henri Emerson Manulang, S.H selaku Advocat lingkup  bahasan bagaimana agar pengajuan gugatan dapat efektif dan dikabulkan pada persidangan pengadilan.

Boediono Pribadi, Direktur Utama BPR Lestari lingkup bahasan sharing pengalaman sebagai praktisi mengenai penanganan debitur yang tergolong kredit bermasalah sebagai upaya dalam menyelesaikan NPL. Ketua Ikatan Notaris (INI) Bali lingkup bahasan syarat sahnya suatu perikatan kredit dari perspektif kreditur dan debitur. Peta persoalan huksum pertanahan di Bali

Dr. Agus Satory,S.H.,M.H., Ketua Devisi Hukum dan Perundang-Undangan – Perhimpunan BPSK Jawa Barat lingkup bahasan perspektif perlindungan konsumen dalam dunia perbankan.

Moderator diskusi nasional Hiras Lumban Tobing, S.E., S.H,,CRBD Sekretaris umum i-pro BPR, Praktisi BPR sebagai Direktur Utama  di PT BPR Bekasi Binatanjung Makmur, Trainer LSP LKM Certif, ILO ITC.

Deputi direktur pengawasan LJK 2 dan Perizinan OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Rochman Pamungkas dan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra sama-sama berharap melalui diskusi nasional Kupas Tuntas Penyelesaian Kredit Bermasalah (NPL) Melalui Upaya Litigasi dan Non Litigasi bisa mendapatakan solusi dan pemecahan masalah penanganan kredit bermasalah khususnya di industri BPR. (kup)