Denpasar (Bisnis Bali) – DPD Perbarindo Bali menggelar Pelatihan Implementasi Gugatan Sederhana bagi Debitur Wanpretasi BPR Provinsi Bali di The Vasini Hotel, Denpasar Selasa (25/9). Pelatihan menghadirkan fasilitator dari Pengadilan Negeri Denpasar, Dewa Made Budi Watsara SH, MH.
Sekretaris DPD Perbarindo Bali, Ketut Komplit mengatakan, NPL yang telah melewati angka psikologis yaitu 7,81persen membuat BPR perlu mengupayakan penyelesaian kredit melalui gugatan sederhana.
Gugatan sederhana adalah terobosan baru sesuai Perma 2/2015, dengan maksimum nilai gugatan Rp200 juta dan domisili hukum di Pengadilan Negeri (PN) yang sama.
Perkara diputus dalam 25 hari kerja dengan hakim tunggal. “Jika ada keberatan diputuskan PN yang sama dalam 7 hari kerja,” ucapnya.
Menurutnya, ini tak hanya penyelesaian tetapi juga perlu langkah preventif, meliputi analisa kredit, proses persetujuan kredit, pembinaan, penagihan, sampai pada pertumbuhan kredit dengan sektor-sektor yang memiliki kualitas yang baik.
“Pada plafon tertentu perlu kita evaluasi agar BPR bisa tumbuh,” katanya.
Peserta pelatihan merupakan direksi BPR sebagai pemegang kendali di BPR untuk mengeksekusi kredit bermasalah melalui gugatan sederhana. Fasilitator diharapkan bisa memberikan cara-cara gugatan sederhana sehingga praktiknya bisa lebih mudah.
Wakil Ketua DPD Perbarindo Bali, Gusti Ngurah Gede Budiawan mengatakan, gugatan sederhana ini memediasi dan mempercepat proses hukum bagi debitur dalam menyelesaikan masalah NPL. Dengan percepat penyelesaian NPL, pengelola BPR bisa menampilkan kerja yang lebih baik 2018. (kup)