Denpasar (Bisnis Bali) – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Denpasar berupaya memaksimalkan pelayanan. Untuk menciptakan kebijakan yang tepat sasaran, PDAM Denpasar kembali menggelar Konsultasi Publik yang dilaksanakan di Hotel Inna Bali Hertage Denpasar, baru-baru ini.
Dirut PDAM Kota Denpasar IB Gede Arsana mengatakan, operasional PDAM selalu mngedepankan dua fungsi yang meliputi fungsi ekonomi dan sosial.
“Kami terus melaksanakan inovasi dalam rangka memberikan pelayanan maksimal serta menyerap aspirasi karena kebutuhan masyarakat setiap harinya terus berkembang,” paparnya.
Dalam menentukan tarif, PDAM Kota Denpasar harus berpedoman dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum. Sehingga penetapan tarif harus memiliki asas keterjangkauan, keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, perlindungan air serta transparansi dan akuntabilitas.
“Pelaksanaan Konsultasi Publik ini merupakan upaya PDAM Kota Denpasar dalam memberikan pelayanan maksimal yang tepat sasaran bagi pelanggan serta menyerap masukan untuk memaksimalkan layanan ke depannya,” ujarnya.
Salah seorang pelanggan, Made Suparma mengatakan, pihaknya selalu mendukung tiap program dan inovasi yang dilaksanakan oleh PDAM Kota Denpasar. Kendati demikian pihaknya berharap agar seluruh inovasi dan memberi kemudahan bagi masyarakat. “Kami terus mendukung PDAM Kota Denpasar dalam memaksimalkan layanan kepada pelanggan dan masyarakat,” pungkasnya. (sta)