Pencatutan Nama Koperasi Timbulkan Keraguan di Anggota KSP

337

Denpasar (Bisnis Bali) – Kasus pencatutan nama KSP oleh 12 lembaga bodong membuat anggota koperasi berhari-hati. Ketua Pengurus KSP Wikan, I Ketut Widartha, S.E., di Denpasar Rabu (26/9) menyebutkan, sejak kasus di Tabanan sudah ada anggota KSP Wikan yang menanyakan dampak yang mencemarkan nama koperasi tersebut.

”Banyak anggota sambil menabung menanyakan kebenaran kasus yang membawa-bawa nama KSP. Mereka kebingungan mendapatkan informasi dari masyarakat dan media. Ada yang menyebutkan kasus koperasi dan sebagian menyebutkan bukan koperasi. Mereka bingung dan juga sempat menanyakan kesehatan KSP Wikan miliknya. Dan saya selaku Ketua Pengurus memberikan penjelaan apa adanya dan benar. Saya sebutkan bahwa kasus tersebut bukan kasus koperasi. Karena sekelompok pembisnis mencatut nama KSP. Mereka yang ada 12 KSP tersebut tidak ada yang memiliki Badan Hukum. Maka bukan koperasi,” tegas Ketua Pusat Koperasi (Puskop) Bali.

Sementara itu Ketua KSP Dharma Siaga, Drs. I Gede Suriadnyana yang juga Ketua Pusat Koperasi (Puskop) Denpasar Mandiri ini mengakui dengan kasus pencatutan nama KSP memang berdampak pada tingkat kepercayaan anggota dan masyarakat kepada koperasi. Sebagai pengelola KSP, pihaknya terus memberikan pelayanan yang prima kepada anggota.

Termasuk memberikan pemahaman terkait koperasi dan khususnya mengenai kasus yang menyeret-nyeret nama koperasi. Dengan munculnya kasus tersebut opini di masyarakat adalah beberapa koperasi telah mengambil atau mencuri dana masyarakat. Sehingga koperasi jelek di pikiran masyarakat. Padahal, perusahan tersebut mencatut nama koperasi, karena pelaku belum memiliki Badan Hukum Koperasi.

”Kami dapat informasi dari 12 pencatut nama KSP yang berkantor di 5 kabupaten / kota di Bali tesebut baru 2 yang pernah datang ke Dinas koperasi. Prosesnya baru tahap awal, jadi belum bisa menggunakan nama koperasi,” sebut Suriadnyana.  (sta)