Denpasar (Bisnis Bali) – Dewan Pembina Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali, Bagus Sudibya Rabu (26/9) mengatakan, hasil pemungutan dana pajak hotel dan restoran (PHR ) mesti dimanfaatkan secara maksimal untuk pelestarian budaya di Bali. Budaya menjadi modal dan aset pariwisata mesti dilestarikan secara kontinyu.
Pengembalian hasil pemungutan PHR mesti didasarkan kajian akademis. Pemerintah melakukan pemungutan pajak harus memiliki tujuan yang jelas. Penyaluran hasil pemungutan PHR ini mesti dipertanggungjawabkan sesuai sasaran. Pajak ini dibagi untuk kemakmuran masyarakat yang berkeadilan.
“Selama ini terlihat bingung memanfaatkan dana PHR,” ucapnya.
Pengembalian PHR diharapkan bisa memberikan pemerataan. Tujuan PHR untuk melestarikan budaya pertanian, dan subak. Dana CSR yang dimiliki sektor perhotelan dan usaha pariwisata lainnya mesti dimanfaatkan untuk pelestarian budaya. Bagus Sudibya menambahkan dana PHR bisa memperkuat budaya. “Subak diperkuat maka culture budaya akan kuat,” tambahnya. (kup)