Disayangkan, Korban Investasi Bodong di Bali masih tetap Muncul

400

Denpasar (Bisnis Bali) – Munculnya kembali korban kasus penipuan investasi yang berkedok koperasi dengan kerugian hingga miliaran rupiah terjadi di Tabanan. Menurut pengamat perbankan IB., Kade Perdana kondisi itu sangat disayangkan masih terjadi hingga kini. Padahal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertanggung jawab di bidang mikro prudensial telah  berulang kali memberikan sinyal agar masyarakat mewaspadai investasi bodong yang bisa merugikan.

“OJK bahkan telah mengumumkan adanya entitas investasi bodong maupun yang disinyalir bodong. OJK minta  masyarakat mewaspadai sekaligus melaporkannya bila ada indikasi adanya investasi bodong,” tutur IB., Kade Perdana, di Denpasar, Rabu (18/9).

Berkaitan tawaran investasi berkedok koperasi dilakukan KSP Sinar Suci beserta jaringannya dengan iming-iming bunga yang tidak wajar dalam waktu cepat. Mestinya, masyarakat sudah sejak awal mewaspadai hal tersebut, karena itu merupakan salah satu cara yang selalu ditawarkan oleh investasi bodong untuk menjerat calon nasabah.

Selain itu, ciri-ciri tawaran investasi yang harus dicurigai adalah menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, memanfaatkan tokoh masyarakat untuk menarik minat berinvestasi, klaim tanpa risiko (free risk), dan legalitasnya tidak jelas seperti tak memiliki izin. Di sisi lain menurutnya, tak menutup kemungkinan munculnya kasus KSP Sinar Suci dan jaringannya ini karena ada sebagian masyarakat yang mungkin sudah terbiasa menikmati bunga tinggi dan mempunyai kebiasaan dengan pola hidup konsumtif, akhirnya di saat suku bunga bank rendah menjadi kelimpungan.

“Menjadi gelap mata kehilangan nalar rasionalitasnya tanpa peduli risiko, sehingga mudah tergoda dengan iming-iming bunga tinggi dan risiko dipandang sebagai urusan belakangan. Ironisnya, korban investasi bodong ini tidak jarang menimpa para intelektual dan tokoh yang berpengaruh,” nilainya.

Bercermin dari kondisi itu, mantan Dirut Bank Sinar ini berharap OJK lebih intensif melakukan monitoring dan pengawasan untuk memberikan perlindungan konsumen dengan baik. OJK juga harus memperkuat jaringan intelejennya agar bisa memonitor dan mengenal lebih dini bila ada gejala dan indikasi investasi bodong.

“OJK supaya lebih dini bisa mencegah kerugian masyarakat dampak dari praktek investasi bodong yang dilakukan para avonturir dengan memamfaatkan situasi dan celah yang ada,” tandasnya.

Bercermin dari itu, OJK agar terus hadir mengedukasi masyarakat dan menyempurnakan aturan yang bersifat antisipasif.  Itu untuk mencegah tumbuhnya investasi bodong yang bisa merugikan dan merepotkan berbagai pihak dan mengganggu serta menodai pergerakan maupun jalannya perekonomian nasional. (man)