Investasi Berkedok Koperasi kembali Telan Korban

480
MEDIASI - Mediasi yang antara nasabah dengan pihak manajemen KSP Sinar Suci di Tabanan, Sabtu (15/9) kemarin.

Tabanan (Bisnis Bali) – Kasus penipuan investasi berkedok koperasi kembali menelan korban. Kali ini korbannya berasal dari lima kabupaten/kota di Bali, sesuai lokasi operasional dari koperasi yang berkantor pusat di Klungkung melalui akte notaris dengan nama KSP Sinar Suci.

Informasi di lapangan, KSP Sinar Suci ini memiliki kantor cabang berstatus belum mengantongi badan hukum. Di Kabupaten Tabanan,koperasi ini bernama KSP Maha Suci, KSP Maha Mulia Mandiri, KSP Tirta Rahayu. Selain itu, memiliki kantor cabang di Klungkung dengan nama KSP Pramesti Dewi, di Badung dengan nama KSP Maha Agung, KSP Restu Sedana, KSP Maha Kasih, di Denpasar dengan nama KSP Maha Wisesa, KSP Maha Adil Mandiri, dan di Gianyar dengan KSP Siti Restu, KSP Merta Sedana.

Modus operandinya, melalui program penyelematan aset, para nasabah ditawarkan menanamkan modal dengan iming-iming keuntungan bunga 1 persen, ditambah cashback bunga 3 persen, sehingga total nasabah mendapat bunga mencapai 4 persen per bulan.

Menurut salah satu korban, Komang Sanayasa, KSP Sinar Suci sudah beroperasi  sejak 2013 lalu, namun baru menjalankan program diantaranya produk Siberkop dan Penyelamatan Aset pada 2014. “Di awal tahun memang belum ada indikasi terjadinya penipuan, karena semua janji yang ditawarkan ke nasabah bisa terpenuhi semua, sehingga jumlah nasabahpun terus meningkat,”ujarnya di sela-sela mediasi yang melibatkan manajemen KSP Sinar Suci,  serta sejumlah manajemen kantor cabang, bersama sejumlah nasabah.

Mediasi tersebut juga disaksikan, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan, pihak kepolisian dan tokoh masyarakat Dauh Peken Tabanan yang sekaligus anggota DPRD Tabanan, I Gst Komang Wastana, Sabtu (15/9).

Permasalahan baru muncul pada tahun ini, karena ada sejumlah nasabah yang tidak mendapatkan bunga simpanan sejak Januari, ada yang dari Februari dan ada juga dari Maret hingga saat ini. Permasalahan makin pelik, karena pengelola KSP Sinar Suci atas nama I Gst Agung Jaya Wiratma telah meninggal pada Agustus 2018 lalu, sehingga membuat sejumlah nasabah makin resah tentang bunga yang dijanjikan dan keberadaan aset yang telah dijaminkan sebelumnya oleh pihak koperasi bersangkutan.

Ia sendiri ikut program penyelamatan aset. Padahal, awalnya sejak tiga tahun mulai operasional koperasi tersebut, ia tak tertarik ikut bergabung. Sebab, pihaknya mengetahui suku bunga yang ditawarkan hingga 4 persen perbulan merupakan hal yang tak wajar menurut ketentuan BI maupun OJK.

“Namun di tahun ketiga, dengan ajakan nasabah yang lebih dahulu bergabung dan testimoni yang mereka berikan, akhirnya saya memutuskan ikut bergabung,” tuturnya.

Sertifikat yang ia jaminkan sebelumnya di salah satu bank daerah, ia tutup untuk di take over sesuai permintaan manajemen koperasi bersangkutan untuk bisa ikut dalam program penyelamatan aset. Saat itu, pihak manajemen koperasi mengatakan, sertifikat tersebut akan dialihkan ke salah satu bank nasional, karena sebelumnya telah menjalin kerjasama dengan bank bersangkutan.

“Menurut mereka, bank nasional tersebut akan memberikan suku bunga hingga 10 persen, dan dari suku bunga tersebut 4 persennya diberikan ke nasabah. Karena ditaruh di bank nasional, maka saya percaya sertifikat itu tak mungkin hilang karena ada LPS. Akhirnya saya ikut bergabung,” ujarnya.

Lanjutnya yang sudah ikut bergabung selama 1 tahun tujuh bulan, karena terlanjur percaya, pihaknyapun tak banyak terlibat dalam proses take over tersebut. Semua proses take over dari awal hingga beralih ke bank lain dengan nilai Rp500 juta, dikendalikan pihak koperasi.

Bahkan ia pun tak ikut ke bank untuk melakukan proses take over tersebut. Padahal, sebenarnya indikasi penipuan sudah dimulai dari proses take over tersebut, karena ternyata sertifikat tak dijaminkan ke salah satu bank nasional, melainkan ke salah satu BPR.

“Kini dengan tidak terealisasinya janji yang ditawarkan sebelumnya, maka sadar bahwa koperasi tersebut sudah melakukan penipuan kepada nasabah, sehingga bersama dengan nasbah lainnya dari koperasi bersangkutan melakukan mediasi untuk menanyakan kejelasan dana yang dihimpun melalui KSP Sinar Suci ini,” tegasnya.

Sementara itu, I Gst Komang Wastana mengungkapkan, mediasi ini sebagai langkah awal dalam proses pengembalian dana nasabah sebelum nantinya kasus ini berlanjut ke ranah hukum. Hasil mediasi memberikan waktu kepada pihak manajemen KSP Sinar Suci untuk mendata aset sekaligus mengembalikan dana nasabah hingga batas 21 September 2018.

Di sisi lain akuinya, dari mediasi yang sudah dilakukan, nampaknya ada indikasi pihak menejemen koperasi KSP Sinar Suci termasuk istri almarhum terkesan tertutup tentang keberadaan aset. Padahal selama ini dana nasabah di lima kabupaten/kota dari cabang KSP Sinar Suci ini semua dikirim ke rekening pengelola, dan itu ada bukti transaksi, sehingga dimungkinkan untuk dilacak.

“Bercermin dari kondisi itu, langkah selanjutnya akan melapor ke lembaga hukum. Harusnya, pelaporan yang sama juga dilakukan di lima kabupaten/kota lainnya, sehingga bisa dilakukan penindakan melalui BI dan OJK untuk pemblokiran rekening,” tegasnya.

Di Tabanan nasabah yang menjadi korban penipuan KSP Sinar Suci ini mencapai 200 orang, dengan total dana mencapai Rp 47 miliar lebih. Rata-rata per nasabah memiliki dana dari puluhan juta hingga miliaran rupiah. (man)