Tabanan (Bisnis Bali) – Masyarakat Tabanan yang telah memiliki uang elektronik bisa membayar parkir hanya Rp179, lebih murah dari tarif normal yang dipatok Rp3.000 per jam untuk mobil dan Rp2.000 per jam untuk sepeda motor. Kebijakan tersebut berlaku satu hari, yakni Senin (17/9) bertepatan dengan hari Perhubungan Nasional.
“Pembayaran parkir ini hanya untuk masyarakat yang telah memiliki uang elektronik dan bertransaksi di sejumlah ruas parkir yang menggunakan layanan e-parking, sedangkan yang belum memiliki berlaku tarif normal,” tutur Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan, I Made Agus Harta Wiguna, Minggu (16/7).
Masyarakat yang bisa bayar parkir Rp179 ini adalah, yang sudah memiliki uang elektronik secara mandiri. Artinya, apabila masyarakat masih dibantu petugas untuk tapping, masyarakat tetap bayar sesuai dengan tarif normal. Sebab, bila bayar cash tak ada pecahan Rp179.
Pemberlakuan kebijakan penurunan tarif parkir meski hanya sehari ini, merupakan upaya mendorong masyarakat di Kabupaten Tabanan untuk memiliki uang elektronik. Di sisi lain, terkait penerapan itu, pihaknya telah melakukan persiapan. Dimulai Senin pagi mesin akan disetting untuk tarif Rp179 berlaku di seluruh terminal parkir elektronik.
“Selain itu, kami juga menyiagakan petugas untuk terus stand by mengawasi pemberlakukan tarif besok,” ujarnya.
Meski tarif parkir ini turun, kebijakan tersebut tidak sampai berpengaruh pada Pemerimaan Asli Daerah ( PAD) Kabupaten Tabanan. Sebab, kekurangan pembayaran retribusi yang masuk ke kas daerah sepenuhnya ditanggung pihak perbankan.
Pemberlakuan tarif Rp179 ini akan berlangsung dari pukul 06.00 Wita sampai 22.00 Wita. Penerapan tarif tersebut juga sebagai bentuk apresiasi dari pihak bank Indonesia (BI) dan perbankan sebagai lembaga pendukung. (man)