Selesaikan Piutang, BPJS TK Gandeng Kejaksaan

310

Mangupura (Bisnis Bali) – BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Bali Nusa Tenggara Papua (Banuspa) menggandeng Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Bali dalam penyelesaian piutang bagi perusahaan yang menunggak iuran. Kebijakan ini diambil untuk memastikan perusahaan di Pulau Dewata sudah patuh dan melaksanakan program jaminan sosial, khususnya terkait kepesertaan ketenagakerjaan.

“Kami sudah memberikan surat kuasa khusus kepada kejaksaan terkait penyelesaian piutang iuran hasil monitoring dan evaluasi tim khusus (timsus) pengawasan terpadu yang sebelumnya telah terbetuk dari Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali dan BPJS TK,” kata Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banuspa M Yamin Pahlevi di Ramada Hotel Sunset Road, Rabu (12/9).

Mekanisme setelah ada temuan, Disnaker akan mengeluarkan nota pemeriksaan dan mengeluarkan surat pemberitahuan perusahaan yang menunggak sesuai mekanisme perundang-undangan yang ada di Disnaker. Selanjutnya BPJS TK mengeluarkan surat kuasa khusus ke kejaksaan dan kejaksaan akan menindaklanjuti bisa dengan pemanggilan atau upaya lainnya.

Menurutnya ada empat indikasi perusahaan-perusahaan yang disiyalir belum patuh melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pertama terhadap perusahaan wajib tetapi belum melakukan pendaftaran bagi tenaga kerjanya atau perusahaan wajib belum daftar. Kedua, perusahaan dalam pelaksanaannya sudah daftar tetapi program yang diikuti belum lengkap yaitu program jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK).

Ketiga perusahaan sudah terdaftar namun upah yang dilaporkan perusahaan belum sesuai yang diterima tenga kerja atau belum. Keempat perusahana yang sudah daftar, pelaporan upah sudah betul, program yang diikuti sudah lengkap, tetapi ternyata menunggak bayaran iuran.

 “Kita gandeng kejaksaan untuk konsen pada perusahaan yang menunggak iuran tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil evaluasi untuk BPJS TK Wilayah Bali Denpasar ada 19 perusuhaan yang diserahkan dengan jumlah tenaga kerja 158 orang, sedangkan wilayah Bali Gianyar mencapai 69 perusahaan denagn jumlah tenaga kerja mencapai 455 orang.

Pihaknya berharap dalam waktu tiga bulan ke depan masalah tersebut bisa segera terselesaikan. Tim kejaksaan akan melihat sejauh mana itikad baik perusahaan akan membayar.

“Jika masih ada perusahaan yang tidak patuh akan kena sanksi denda Rp 1 miliar atau penjara 8 tahun,  denda administrasi hingga pencabutan izin usaha,” ungkapnya.

Masih adanya perusahaan yang tidak patuh, diakuinya, bisa jadi karena perusahaan belum tahu manfaat tenaga kerja ikut kepesertaan jaminan sosial dan masih dipadang sebagai tambahan biaya bukan sebagai manfaat. Selain itu ada perusahaan nakal yang tak ingin melakukan kewajiban perundang undang.

Sementara itu Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Bali I Dewa Gede Wirajana mengatakan, sudah mulai melakukan kegiatan menitoring dan evaluasi terhadap beberapa surat kuasa khusus yang masuk dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan memberikan semacam pemberitahuan teguran kepada perusahaan untuk patuh kepada aturan yang ditetapkan pemerintah terkait BPJS TK.

“Tentunya diawali dengan langkah-langkah pemanggilan bisa dengan bersurat, petugas datang ke perusahaan semacam sosialisai bagi perusahan belum tahu atau patuh. Ke depannya diharapkan perusahan di Bali bisa patuh terhadap perundang-undangan khususnya BPJS TK,” ucapnya. (dik)