Singaraja (Bisnis Bali) – Pemerintah Kabupaten Buleleng bersikap tegas terhadap pemberitaan di media on line fajar.co.id, yang menyudutkan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, terkait HPL Nomor 1 Desa Pejarakan. Pemkab Buleleng merasa sangat dirugikan atas pemberitaan tersebut.
“Salah satunya, rasa aman wisatawan yang berkunjung ke Buleleng menjadi terganggu, mengingat wilayah sengketa merupakan kawasan pariwisata,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka yang didampingi Asisten Pemerintahan, Kabag Hukum, Kabag Humas & Protokol, dan Kabid Aset BKD.
Pemberitaan tersebut, menurut Puspaka, bisa saja mengganggu iklim investasi di Buleleng dan hilangnya kepercayaan publik serta berdampak pada rusaknya citra Pemkab Buleleng.
Secara hukum, jelasnya, permasalahan HPL ini telah dua kali diproses di pengadilan, yaitu pada 2000 dan 2017. Untuk gugatan pertama, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 116/K/Pdt/2000 yang telah mempunyai hukum tetap, intinya menguatkan dalil-dalil dan memenangkan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
“Demikian juga untuk gugatan pada tahun 2017 kepada Pemkab Buleleng dengan objek gugatan yang sama yaitu HPL 1 Desa Pejarakan, berdasarkan putusan Kasasi Nomor 3319K/Pdt/2017 aset Pemkab Buleleng berupa HPL 1 Tahun 1976 Desa Pejarakan adalah sah sesuai dengan bukti Sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Buleleng,” tambah Puspaka.
Pada pemberitaan menyebutkan, adanya kerugian negara mencapai Rp24 miliar karena Bupati Agus Suradnyana dianggap menyerahkan aset negara kepada investor. Pemkab Buleleng menepis keras peran Agus Suradnyana dalam penerbitan HGB an. PT. Prapat Agung Permai di atas HPL Nomor 1 Pejarakan.
Karena HGB an. PT. PAP itu terbit pada 1991, yang artinya bukan pada masa kepemimpinan Suradnyana, melainkan masa Bupati Ginantra. Hal ini justru menegaskan sama sekali tak ada hubungannya dengan Suradnyana sebagai orang nomor satu di Bumi Panji Sakti.
Selain itu, dengan upaya Suradnyana, saat ini justru menyelamatkan aset daerah dan memberikan kepastian investasi positif bagi investor. Karena nantinya saat masa HGB berakhir pada 2021, aset PT.PAP akan menjadi milik Pemkab Buleleng.
“Dengan kejadian ini, makin terungkap ada indikasi upaya penyerobotan dari oknum-oknum tertentu atas HPL yang sudah dimiliki oleh Pemkab Buleleng,” nilainya.
Terkait pemberitaan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan Suradnyana atas pemberian HGB kepada PT.Prapat Agung Permai, Pemkab Buleleng segera menyiapkan langkah-langkah hukum.
“Minggu depan akan kita rapatkan tim hukum dan siapkan langkah hukum untuk menyikapi pemberitaan yang tidak berdasarkan fakta dan bukti-bukti hukum. Siapa-siapa orangnya, akan kita telusuri lagi berdasarkan pemberitaan tersebut,” tutup Sekda yang mantan atlet Bulu Tangkis Bali itu. (ira)