Tabanan (Bisnis Bali) – Tahun ini Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan kembali berencana membubarkan koperasi sakit alias tak aktif. Jumlahnya, tak-tanggung mencapai 40 koperasi, dan ironisnya kondisi tersebut terus berlanjut pada tahun mendatang.
“Kami sudah usulkan 40 koperasi ke kementrian untuk dilakukan pencabutan izin karena telah berada dalam kondisi sakit atau tidak aktif. Nanti dari usulan ini, pihak kementrian yang akan mengeluarkan SK pencabutan izin usaha,” tutur Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan, AA., Gede Dalem Trisna Ngurah, S., Sos, Rabu (5/9).
Sebelumnya terhadap 40 koperasi yang sakit, sudah dilakukan upaya pendekatan sekaligus mendorong untuk bangkit dan beroperasi kembali. Sayangnya, upaya tersebut tak berhasil, sehingga terpaksa dilakukan langkah pencabutan izin usaha. Selain itu, koperasi bersangkutan juga sudah tiga kali tak bisa menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT), sehingga memenuhi ketentuan untuk bisa dibubarkan.
Langkah pembubaran ini, juga pernah dilakukan terhadap koperasi bermasalah tahun lalu. Penyebab koperasi sakit ini rata-rata karena salah pengelolaan yang dilakukan SDM, sehingga koperasi yang dikelola tak bisa berkembang. Selain itu, ada kemungkinan koperasi bersangkutan tak mampu bersaing dengan lembaga keuangan lainnya, di tengah ketatnya persaingan usaha saat ini.
“Terhadap koperasi yang akan dibubarkan ini, kami pastikan sudah tidak ada lagi permasalahan terkait pengelolaan dana anggota yang mengganjal. Semua sudah clear, sehingga kami usulkan untuk dibubarkan,” ujarnya.
Ke 40 koperasi tersebut merupakan bagian dari 128 koperasi di Tabanan yang tidak aktif saat ini. Total koperasi di Tabanan mencapai 565 koperasi.
“Kita rencanakan setelah 40 koperasi ini, secara bertahap tahun depan kami akan usulkan kembali pembubaran koperasi yang tidak aktif. Itu sambil melihat, apakah koperasi bersangkutan bisa kembali bangkit atau tidak,” tegasnya. (man)