Denpasar (Bisnis Bali) – Disinyalir banyak ada koperasi yang illegal (tanpa izin), baik badan hukum maupun izin usaha. Keberadaan koperasi ilegal tersebut akan berdampak pada persaingan tidak sehat. Untuk itu, Dinas Koperasi dapat menindak tegas.
Pemerhati koperasi, Dr. I Putu Astawa, S.E.,M.M., menegaskan, disinyalir ada koperasi yang belum mengajukan permohonan izin beroperasi. Kebanyakan dalam bentuk koperasi simpan pinjam (KSP). Dalam operasionalnya, koperasi illegal tersebut sudah mampu mengumpulkan dana masyarakat sampai miliaran rupiah.
”Ini akan sangat bahaya bagi keamanan dana masyarakat. Karena usaha koperasi belum dilindungi hukum. Bila mana pengurus KSP kabur, maka dana tersebut akan hilang tanpa ada pertanggungjawaban. Untuk itu kami sangat berharap kepada masyarakat hati – hati menyimpan dana. Paling tidak calon nasabah menanyakan izin yang dikantonginya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali menyatakan, dengan informasi yang valid pihaknya segera mengecek ke lapangan. Jika benar, pihaknya tak akan segan-segan memberikan sanksi. Dalam aturan, satu kelompok masyarakat yang ingin membentuk koperasi wajib melakukan permohonan ke Dinas Koperasi dan UMKM di masing-masing daerah.
Kemudian koperasi yang dimohonkan akan didaftarkan dan diberikan sosialisasi tentang perkoperasian sesuai perundang-undangan yang berlaku. Jika sudah memahami dan memiliki struktur organisasi beserta anggota, sudah dibolehkan melakukan persiapan perkantoran dan manajemennya.
Kemudian boleh beroperasi dengan pra-koperasi. Dan wajib melaporkan perkembangannya setiap bulan atau tiga bulan sekali.
”Kami akan mempelajari perkembangan koperasi melalui laporan rutin dan juga pengecekan ke lapangan. Jika memang sudah bagus perkembangannya, kami akan menerbitkan BH. Dan pengurus selanjutkan mengajukan izin unit usaha yang dikelola. Jika simpan pinjam maka izin yang dimohonkan adalah izin simpan pinjam dan yang lainnya sama,” katanya.
Terkait koperasi ilegal, ia sangat berharap masyarakat memberikan informasi yang valid. ”Kasus seperti itu sudah beberapa kali kami lakukan. Seperti koperasi yang berkantor di pusat dan mau membuka kantor cabang di Bali. Tanpa ada pemberitahuan ke dinas sudah melayani masyarakat. Kami tahu dan langsung kami segel. Kemudian memanggil pengurus untuk mengurus ijin. Itu semua ada aturannya,” ujar Indra sambil menyebutkan jika nanti koperasi ilegal dibiarkan maka akan terjadi persaingan tidak sehat. (sta)