Minggu, November 24, 2024
BerandaDenpasar25 Pelanggar Perda Didenda Rp500 Ribu hingga Rp1,5 Juta

25 Pelanggar Perda Didenda Rp500 Ribu hingga Rp1,5 Juta

Denpasar (Bisnis Bali) – Untuk menyadarkan dan memberikan efek jera kepada pelanggar perda, Pemerintah Kota Denpasar secara berkelanjutan menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring). Kali ini sidang tipiring dilakukan di Kantor Camat Denpasar Timur.

Sidang yang dipimpin Hakim Sri Wahyuni Ariningsih SH, MH didampingi Panitera I Gusti Ayu Aryati Saraswati SH dan I Made Manis menjatuhkan denda mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1.5 juta kepada 25 pelanggar perda.

Jumlah tersebut terdiri 7 pelanggar KTR, 3 parkir sembarangan,  2 pelanggar IMB, 1 orang membuang sampah, 1 pembuang limbah ayam dan 11 pembuang limbah babi.

“Yang datang dalam sidang ini hanya sebagian, karena secara keseluruhan yang ditangkap tangan oleh Tim DLHK dan Satpol PP Kota Denpasar sebanyak 44 orang. Bagi yang tidak  hadir saat ini akan disidang di Pengadilan Negeri Denpasar,” ujar Kepala DLHK Kota Denpasar I Ketut Wisada.

Khusus pelanggar yang ditangkap DLHK sebanyak 22 orang. Ada yang membuang sampah tidak pada tempatnya, membuang limbah tahu, limbah ayam dan limbah lainnya.

“Khusus pelanggar limbah yang membandel. Maka dalam sidang kali ini kami panggil lagi karena tidak melaksanakan standar pengelolahan limbah sesuai standar. Namun ada di antara mereka yang tidak datang maka akan dilakukan sidang tipiring di Kantor Pengadilan Negeri Denpasar,” ungkapnya.

Jika setelah sidang masih membandel, pihaknya akan menutup paksa pertenakan tersebut. Sehingga masyarakat yang bermukim di wilayah itu merasa tidak terganggu. Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, Sidang Tipiring kali ini berkolaborasi dengan DLHK Kota Denpasar.

Dari sidang ini hakim menjatuhkan denda  Rp150 ribu kepada pelanggar KTR,  pelanggar salah parkir didenda Rp500 ribu, bangunan tanpa IMB didenda sebanyak Rp1 juta ditambah ongkos pekara Rp2 ribu. (sta)

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer