OJK Perlonggar Aturan Restrukturisasi Debitur Korban Gempa

263

Denpasar (Bisnis Bali) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendata hingga 21 Agustus 2018 terdapat 39.341 debitur perbankan yang terkena dampak bencana Lombok. Nilai kredit dari ribuan debitur itu mencpai Rp1,52 triliun di 15 bank umum dan 17 bank perkreditan rakyat (BPR). Karena itu otoritas memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah dari perbankan untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi bencana alam di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

“Perlakuan khusus tersebut berupa pelonggaran aturan restrukturisasi, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan syariah atau pemberian kredit, pembiayaan syariah baru di seluruh kabupaten / kota di Pulau Lombok dan Kabupaten Sumbawa serta Kabupaten Sumbawa Barat,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat berkunjung ke Desa Bentek dan Desa Rempek di Kabupaten Lombok Utara.

OJK memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah untuk bank diakui, mengacu pada Peraturan OJK No. 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

Kebijakan tersebut meliputi penilaian kualitas kredit yaitu penetapan kualitas kredit dengan plafon maksimal Rp5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan atau bunga. Sementara itu bagi kredit dengan plafon di atas Rp5 miliar, penetapan kualitas Kredit tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

“Hal sama juga berlaku bagi penetapan kualitas kredit bagi BPR didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga,” ujarnya.

Sementara kebijakan terkait kualitas kredit yang direstrukturisasi memuat kualitas kredit bagi bank umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu Keputusan Dewan Komisioner.

“Restrukturisasi kredit tersebut dapat dilakukan terhadap kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana,” paparnya.

Perlakukan khusus lainnya yaitu dalam pemberian kredit baru terhadap debitur yang terkena dampak, menurutnya, bank dapat memberikan kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam. Penetapan kualitas kredit baru tersebut dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit yang telah ada sebelumnya.

Pihaknya juga menyampaikan perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istishna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain. (dik)