Denpasar (Bisnis Bali) – Tidak hanya terdampak pada perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sekitar 20 perusahaan di Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang terkena dampak gempa di Lombok. Pada umumnya, perusahaan IKNB yang terdampak tersebut dari perasuransian dan perusahaan pembiayaan.
“Bagi perusahaan pembiayaan, OJK mendorong untuk melakukan pendataan debitur yang terdampak gempa dan mengalami kesulitan pembayaran angsuran,” Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat berkunjung ke Desa Bentek dan Desa Rempek di Kabupaten Lombok Utara.
Menurutnya, perusahaan pembiayaan dapat memberikan relaksasi kepadadebitur antara lain lewat rescheduling pembayaran angsuran, diskon biaya administratif atau penghapusan denda akibat keterlambatan pembayaran angsuran.
Selanjutnya, perusahaan pembiayaan diminta melaporkan secara berkala kepada OJK mengenai progres penanganan restrukturisasi debitur yang tertimpa musibah. Sementara bagi perusahaan perasuransian, OJK mendorong pendataan para tertanggung/pemegang polis asuransi yang mengalami kerugian akibat gempa bumi.
Harapannya dapat segera dilakukan proses penanganan klaim secara profesional dan jika diperlukan, melakukan jemput bola untuk meringankan beban pemegang polis yang tertimpa musibah.
“OJK akan terus melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap perkembangan kondisi daerah yang terdampak bencana dan akan mengambil langkah-langkah lanjutan yang diperlukan,” paparnya. (dik)