Denpasar (Bisnis Bali) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan Peraturan OJK tentang inovasi keuangan digital yang menjadi payung hukum untuk menaungi seluruh inovasi yang ada di lingkup sektor keuangan digital.
“POJK ini dibentuk atas dasar perlunya landasan hukum untuk inovasi bidang keuangan yang saat ini sudah ada di masyarakat agar dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan melindungi kepentingan masyarakat,” kata Ketua OJK Wimboh Santoso.
Sesuai informasi tertulis yang diterima Bisnis Bali, peraturan tersebut menerapkan pengawasan berbasis market conduct dengan peraturan OJK hanya akan mengatur hal-hal yang bersifat principle base. Termasuk, mengatur kegiatan regulatory sandbox untuk mempelajari, menganalisa, memahami mengenai risiko, tata kelola dari model bisnis untuk sebuah fintech yang masuk dalam sandbox dengan tujuan untuk mengetahui profil risiko serta model pengawasan dan pengaturan yang sesuai untuk model bisnis Industri Keuangan Digital(IKD) tertentu.
“Hingga saat ini, jumlah perusahaan atau produk peer to peer lending yang telah terdaftar di OJK mencapai 63 dengan total penyaluran dana peer to peer Rp7,64 triliun pada Juni 2018dan telah disalurkan kepada 1,09 juta akun peminjam,” jelasnya.
Selain mengeluarkan POJK, otoritas ini juga meresmikan beroperasinya OJK Innovation Centre for Digital Financial Technology (OJK Infinity) yang bertujuan membangun ekosistem fintech menjadi bagian sistem keuangan nasional yang bermanfaat bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Melalui OJK Infinity, industri fintech diharapkan bisa menghadirkan layanan jasa keuangan yang inovatif, efektif, efisien dan tetap mengedepankan perlindungan konsumen,” papar Wimboh Santoso.
Pembentukan OJK Infinity merupakan bagian dari visi keuangan digital OJK, yaitu memberikan layanan yang efektif, efisien dan bermanfaat, mendukung inklusi keuangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
OJK Infinity nantinya diakui berfungsi sebagai wadah diskusi serta kolaborasi antara industri, regulator, pemerintah, akademisi dan innovation hub lain untuk menuju tiga fungsi OJK Infinity. Tiga fungsi tersebut di antaranya memfasilitasi regulatory sandbox selaku inkubator fintech untuk menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan konsumen.
Dalam melaksanakan ketiga fungsi tersebut, OJK menyatakan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga negara, serta seluruh pelaku industri jasa keuangan, asosiasi, dan perguruan tinggi untuk membentuk ekosistem keuangan digital yang komprehensif.
“OJK Infinity juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum untuk mendapatkan informasi terkait IKD dan bagi pelaku IKD dapat mengetahui lebih dalam terkait regulasi IKD,” ucapnya. (dik)