Tim Pendamping Diklat Awasi Pengawas Internal Koperasi

362

ā€ˇGianyar (Bisnis Bali) – Pengawas internal berperan sangat strategis dalam pengelolaan koperasi. Pentingnya peran Pengawas Koperasi membuat personalnya harus memahami manajemen koperasi. Tidak ada pengawas yang duduk tanpa melakukan kontrol, jika hal itu terjadi ancaman bagi koperasi.

Pasalnya pengurus atau manager yang mengelola koperasi tak ada yang mengawasi. Bila dalam kinerjanya ada kesalahan, koperasi akan bermasalah.

“Koperasi yang berkembang maju karena peran pengawas yang ketat, obyektif dan konsisten,” tegas Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, ā€ˇI Gede Indra Dewa, saat membuka Diklat Pengawasan Koperasi di Pusat Layanan Usaha Terpadu ( PLUT), Kabupatem Gianyar di Samuan Tiga, baru-baru ini.

Menurutnya selama ini peran Pengawas internal koperasi memang lebih tidak dipentingkan. Padahal pengawas perannya sangat strategis. Apalagi koperasi jenis simpan pinjam yang banyak hitungan dan nilai uang nya. Sehingga kinerja manajemennya lebih spesifik dan perlu kontrol yang ketat.

”Pengurus dan manager selaku pengelola KSP perlu pengawasan. Jika suatu saat ada kesalahan atau kinerjanya diluar aturan, maka pengawaslah yang bisa melakukan kontrol. Jika ada kesalahan tanpa diketahui dan dilakukan pembenaran, maka yakin KSP akan bermasalah,” ungkap Indra.

Seperti melakukan pemeriksaan rutin minimal 3 bulan sekali, memastikan rencana kerja dan rencana anggaran belanja koperasi berjalan sesuai yang diputuskan dalam rapat anggota. Pengawas juga harus berani menegur pengurus koperasi, bila pengelolaan menyimpang dari ketentuan perundang – undangan.

I Gede Indra juga mengingatkan, walaupun pengelolaan usaha koperasi tanggung jawab pengurus dan manajemen, tetapi bila terjadi masalah juga menjadi tanggung jawab umum pengawas. Karena penting dan strategisnya peran, tugas dan fungsi pengawas koperasi, personil pengawas harus memahami ketentuan teknis perkoperasian termasuk akuntansi koperasi, perpajakan, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam dan teknik melakukan pemeriksaan.

”Seperti sekarang ini, diklat pengawasan koperasi angkatan ke II berlangsung selama 5 hari, diisi magang di koperasi yang maju. Selanjutnya Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali akan menugaskan tim pendamping diklat untuk memantau pelaksanaan pengawasan di masing-masing koperasi. Hal ini dilakukan jangan sampai setelah diklat, mereka diam dan tidak berbuat apa-apa di koperasinya. Dengan demikian kesuksesan diklat bisa diukur bila ada tindak lanjut perbaikan kemajuan koperasi masing – masing,” tegas Indra Dewa. (sta)