Iuran Rp16.800, Peserta BPJS TK Terjamin hingga Meninggal

281

Denpasar (Bisnis Bali) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Denpasar terus berusaha menaikkan target kepesertaan tenaga kerja informal atau bukan penerima upah (BPU) dengan bersinergi antarlembaga, komunitas hingga dukungan pemerintah daerah dalam rangka memastikan masyarakat pekerja terlindungi.

“Jika tenaga kerja informal tidak menjadi peserta maka ketika terjadi risiko kerja siapa yang akan menanggung, sehingga dukungan pemerintah daerah kami sangat harapkan,” kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Denpasar, Novias Dewo di Denpasar, Kamis (16/8).

Menurutnya, setiap orang pasti mengalami kematian dan ada risiko kecelakaan kerja sehingga harus memiliki jaminan yang bisa diandalkan jika muncul risiko tersebut. Jika  masyarakat tahu manfaat dari ikut kepesertaan jaminan sosial dipastikan mereka ikut BPJS secara sukrarela.

Dalam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, iuran yang disetor dengan manfaat yang diterima masyarakat, lebih besar manfaat yang dirasakan ke depannya. Keuntungan yang didapat pekerja informal dari mengikuti program jaminan sosial dengan hanya membayar iuran Rp 16.800 per bulan bisa mendapatkan berbagai fasilitas mulai jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKM) dan jaminan pensiuan (JP).

Dengan mengikuti empat program tersebut, diakui Novias, maka pekerja atau masyarakat jika mengalami kecelakaan kerja tidak perlu takut bayar dulu karena tinggal pergi ke rumah sakit yang menjalin kerja sama maka biaya akan ditanggung BPJS TK hingga sembuh. Begitupula bila mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) masih memiliki dana simpanan JHT, termasuk jika mencapai usia tua karena akan mendapatkan jaminan pensiunan.

“Khusus di Bali yang berkaitan dengan Ngaben, peserta tidak perlu khawatir karena bisa mendapatkan dana santunan kematian yang bisa digunakan untuk biaya upacara pembakaran mayat tersebut. Ini tentu lebih mudah dibandingkan hanya menabung khusus biaya ngaben yang membutuhkan waktu agak lama,” ujarnya.

Ia mencontohkan peserta BPU seperti pedagang, tukang ojek, sopir dan lainnya ketika melakukan aktivitas teranyat terjadi risiko kerja maka mereka bisa mendapatkan pengobatan di semua rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS TK hingga sembuh. Selama berobat di rumah sakait juga akan diberikan santuanan pengganti penghasilan karena tidak melakukana aktivitas ekonomi yang bermanfaat untuk keluarga.

“BPU juga bisa mendapatkan santunan tidak mampu bekerja. Mereka yang cacat juga mendapatkan santunan kecacatan. Bila meninggal juga akan dapat santunan 48 kali gaji yang dilapor, minimal dapat Rp48 juta,” paparnya.

Sementara bagi peserta yang meninggal biasa bukan kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan kematian Rp24 juta. Karenanya dalam upaya menggenjot akuisisi pekerja sektor informal terdaftar dalam jaminan sosial, ia menyampaikan telah berkolaborasi dengan pihak perbankan, lembaga perkreditan desa (LPD) hingga SKPD-SKPD yang membawahi sektor informal.

Ia pun mengungkapkan realisasi penambahan kepesertaan informal sampai saat ini telah mencapai 15.572 peserta dari target mencapai 18.577 peserta. Sementara data penerimaan iuran tenaga kerja informal sampai saat ini telah terealisasi Rp1.031.204.400 dari target Rp2.383.239.267.

Kepala Sub-Direktorat Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Sosial Andi Awaluddin mengatakan ke depannya bagaimana memberikan pemahaman kepada masyarakat termasuk pelaku usaha bahwa jaminan sosial itu seharusnya bukan paksaan atau kewajiban melainkan itu sebuah kebutuhan.

“Utamanya bagi pekerja informal (BPU) karenadari sekitar 26 juta pekerja yang ada, sekitar 60 persen di antaranya merupakan pekerja informal,” katanya.

Oleh karenanya dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Bali, pihaknya mengadakan diseminasi sistem jaminan nasional pekerja sektor informal kepada tenaga penyuluh pertanian dan perkebunan, asosiasi profesi profesional, pelaku usaha hingga pekerja BPU di Pulau Dewata. (dik)