Pemkab Bandung Belajar Kelola Medsos di Buleleng

281
STUDI KOMPARASI - Rombongan studi komparasi Pemkab Bandung diterima di Lobi Kantor Bupati Buleleng.

Singaraja (Bisnis Bali) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng kembali menjadi rujukan daerah lain untuk melakukan studi komparasi atau studi banding. Kali ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Provinsi Jawa Barat melakukan studi komparasi ke Pemkab Buleleng. Pemkab Bandung ingin mempelajari tentang pengelolaan media sosial (medsos) oleh pemerintah Pemkab Buleleng.

Rombongan Pemkab Bandung dipimpin langsung oleh Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bandung, Drs. Yani Suhardi Setiawan, MM yang diterima langsung oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Buleleng, Ketut Suwarmawan, S.STP.,MM di Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng.

Yani Suhardi Setiawan menjelaskan, dipilihnya Buleleng karena dirinya melihat daerah ini sudah memiliki aturan yang jelas tentang pengelolaan media sosial. Walaupun Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 83 tahun 2012 sudah dihilangkan, tapi banyak Kabupaten/Kota yang belum menghilangkan aturan turunannya namun Kabupaten Buleleng sudah merivisinya.

Studi komparasi ini dirasa cukup mengingat secara teknis memang ada di Dinas Kominfo dan Humas Kabupaten Bandung. Tim yang melakukan studi komparasi ini memiliki kewajiban mengambil satu literasi dari Kabupaten Buleleng. Ke depan diharapkan literasi yang diambil bisa diterapkan di Kabupaten Bandung.

“Nanti secara lebih teknis lagi ada di Kominfo dan Humas Kami. Nanti akan kami coba terapkan di wilayah kami. Sukses untuk Kabupaten Buleleng,” imbuh Yani Suhardi Setiawan.

Sementara itu, Ketut Suwarmawan mengatakan Kabupaten Bandung melakukan studi komparasi ini karena mereka sedang merancang Peraturan Bupati (Perbup) yang nantinya digunakan sebagai acuan dalam ber media sosial. Saat ini Pemkab Buleleng sudah memiliki Perbup Nomor 17 tahun 2017 tentang pendayagunaan website dan media sosial Pemerintah Kabupaten Buleleng.

“Kita sudah mempunyai Perbup tersendiri dan kita membagikan apa yang sudah kita terapkan untuk implementasi perbup tersebut,” ujarnya.

Mantan Kepala Sub Bagian Protokol pada Bagian Humas dan Protokol ini juga mengungkapkan, Bagian Humas dan Protokol Pemkab Buleleng bertindak sebagai pengelola media sosial di Pemkab Buleleng. Secara implisit, Humas Pemkab Buleleng mengelola media sosial-media sosial tersebut untuk digunakan sebagai media bagi Pemkab Buleleng khususnya Bupati dan Wakil Bupati Buleleng dalam menginformasikan program, kebijakan serta kegiatan yang dilakukan.

“Kita sebagai pengelola media sosial khususnya untuk Bupati dan Wakil Bupati mengenai program, kebijakan, maupun kegiatan yang dilakukan,” pungkas Suwarmawan. (ira)