Denpasar (Bisnis Bali) – Terdakwa Michelle Merri Loisa (28), mantan pramugari di salah satu perusahaan maskapai penerbangan terbesar di Indonesia, dituntut hukuman tiga tahun penjara, karena terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu, kokain dan dumolid. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I.
“Terdakwa melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sehingga dijatuhi tuntutan selama tiga tahun penjara,” kata JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ketut Tirta itu dilansir dari antara.
Mendengar tuntutan jaksa itu, Michelle sempat menangis dan akan mengajukan pembelaan secara lisan melalui penasihat hukumnya Made Suardika Adnyana dalam sidang itu. Isi pembelaan, terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dan menyesali perbuatannya.
Dalam sidang sebelumnya terungkap Michelle Merri Loisa (28) ditangkap anggota Kepolisian Sektor Kuta, Kabupaten Badung, Bali, di kediamannya Perumahan Aneka House, Jalan Gunung Lumut, Denpasar Barat pada 24 Februari 2018.
Di dalam rumah terdakwa, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,12 gram dan dua paket kokain masing masing seberat 0,34 gram dan 0,03 gram serta empat butir dumolid, pada pernak-pernik hiasan di dalam kamarnya.
Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku memiliki barang itu yang sudah delapan bulan menjadi penguna narkoba jenis sabu maupun kokain saat sedang off dari jadwal penerbangan dan menggunakannya saat menggelar pesta barang haram itu.
Tersangka mengaku empat kali membeli kokain dan sabu dengan harga Rp2,5 juta per gramnya. Penangkapan Merri, berdasarkan hasil pengembangan kasus penangkapa Fahmi (37) yang merupakan kekasihnya yang terlebih dahulu ditangkap pada 24 Februari 2018, Pukul 20.40 wita di Area Central Parkir Kuta. (grd)