Denpasar (Bisnis Bali) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kendati Bali belum termasuk daerah yang tertarik menerbitkan obligasi daerah, namun daerah yang menjadi tujuan pariwisata ini memiliki potensi mencari sumber pembiyaan alternatif lewat obligasi.
Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal A1 OJK Ida Bagus Aditya Jayaantara di Kantor OJK Regional 8 Bali Nusra mengatakan, berdasarkan mapping atau piloting, Bali tak termasuk daerah yang dalam waktu segara menerbitkan obligasi daerah. Pemerintah daerah yang sudah menyatakan ketertarikan menerbitkan obligasi daerah yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat dan DKI Jakarta.
“Pemerintah daerah baik itu provinsi, kapupaten/kota di di Bali belum menerbitkan obligasi daerah karena kemungkinan belum merasa membutuhkannya,” katanya.
Ditegaskan, OJK sebagai regulator hanya menyiapkan aturan tersebut, tetapi pemanfaatan diserahkan ke pemerintah daerah apakah kira-kira membutuhkan dana atau tidak dalam rangka pembangunan atau pengembangn di daerah.
Ia menerangkan, obligasi daerah sama seperti obligasi pada umumnya yaitu surat utang yang diterbitkan melalui pasar modal. Selanjutnya sertifikatnya (surat utang) ditawarkan ke publik. Cara penawaran dan proses mekanisme melalui pasar modal.
“Kenapa obligasi daerah karena yang menerbitakan adalah pemerintah daerah baik itu di provinsi maupun kabupaten kota madya,” ujarnya.
Latar belakang dikeluarkannya obligasi daerah karena kemampuan APBN dalam membiayai proyek pembangunan infrastruktur tidak banyak yakni sekitar 60 persen sehingga kekurangan 40 persen kebutuhan dana perlu dicarikan solusinya. Salah satunya berharap pemerintah daerah mencari sumber pembiayaan lain lewat penerbitkan obligasi daerah.
“Obligasi daerah bisa dimanfaat sebagai sumber pembiayaan pemerintah daerah. Tentu, syaratnya tidak boleh di luar proyek-proyek yang mendatangkan penerimaan ke depan. Itu berati harus proyek-proyek yang mendatangkan penerimaan ke depannya,” jelasnya.
Satu contoh Pemprov Jateng berencana menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai proyek infrastruktur seperti GOR, rumah sakit dan sarana air bersih. Penggunaan dana obligasi daerah hanya diperuntukkan untuk proyek yang menghasilkan keuntungan.
Aditya mengakui, pengembangan yang dapat digunakan untuk obligasi daerah ada batasnya. Intinya punya future income untuk membiayai proyek-proyek yang berpotensi mendatangkan pendapatan daerah. “Tidak bisa menerbitkan obligasi daerah untuk pembayaran gaji,” tuturnya.
Pihaknya juga menegaskan sari sisi perizinan memang OJK yang mengeluarkan namun rekomendasi harus ada dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terkait izin penerbitan surat utang (obligasi).
OJK pada akhir tahun lalu telah mengeluarkan peraturan dan persyaratan yang mempermudah pemerintah daerah dalam menerbitkan obligasi daerah. Proses tersebut kini bisa dilakukan di kantor perwakilan OJK di daerah, tidak seperti sebelumnya yang hanya dilakukan di Jakarta. Rencananya pada September tahun ini OJK akan mengeluarkan peraturan terkait layanan urun dana untuk pembelian saham melalui sistem elektronik atau equity crowd funding untuk memberikan kemudahan pemilik modal. (dik)