Denpasar (Bisnis Bali) – Investasi bodong terlihat mudah mempengaruhi masyarakat dengan keuntungan berlipat. Direktur Pengaturan Pasar Modal, OJK, Luthfy Zain Fuady di sela-sela Seminar Manfaat dan Tips Meraih Pendanaan Publik Melalui Pasar Modal, kerjasama Bisnis Bali, OJK, BEI, dan IWAPI Rabu (1/8) mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui satgas waspada investasi akan melakukan penegakan hukum.
OJK telah membentuk satgas waspada investasi yang beranggotakan OJK, BI, kejaksaan, perdagangan, dan lainnya. Satgas ini akan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari sisi ancaman investasi bodong. OJK telah mensosialisasikan produk jasa lembaga jasa keuangan yang legal. Ini bertujuan untuk memberikan perlindungan masyarakat dari sisi produk jasa keuangan.
Dalam penegakan hokum, OJK tentunya didukung kepolisian. Ini untuk menindaklanjuti temuan dari satgas waspada investasi. Investasi legal atau bodong juga bisa masuk ke pasar modal. Para investor diharapkan tidak terpengaruh dengan bunga investasi besar.
OJK telah menginformasikan investasi besar yang dinyatakan bodong. Ini termasuk investasi legal di pasar modal. Menurut Luthfy, investasi bodong sama halnya masyarakat membeli motor bodong (hasil curian). Ketika investasi bodong dihadapkan dengan kepolisian maka masyarakat yang tergiur investasi bodong ini yang akan tetap dirugikan.
Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK, IB. Aditya Jayaantara mengatakan OJK akan melakukan penegakan kepada investasi bodong di pasar modal. OJK juga melakukan tindakan preventif untuk perusahaan atau emiten yang melanggar ketentuan dalam pasar modal. Ini dengan memberikan stiker kepada mereka. Ini merupakan sanksi sosial. Masyarakat atau investor tidak perlu membeli saham perusahaan di pasar modal yang telah melakukan banyak pelanggaran. (kup)