Singaraja (Bisnis Bali) – Dewan Koperasi Indonesia daerah (Dekopinda) memiliki peran memberdayakan Sumber Daya Koperasi (SDM) baik itu pengurus, pengawas, karyawan dan manager. Bagaimana partisipasi anggota di dalam berkoperasi, menyadarkan badan anggota atau masyarakat supaya peran betul – betul meningkat. Hal itu diungkapkan Ketua Dekopinda Kabupaten Buleleng Drs. Gede Sukayatna, MM belum lama ini.
Sejatinya dari peran masyarakat menentukan kualitas koperasi dan setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam anggaran dasar. Karenanya, suatu koperasi tak dapat mencapai titik efektif jika anggotanya tak mampu memenuhi kewajibannya dan juga tak memperhatikan apa yang telah menjadi haknya.
Berdasarkan pantauan selama ini, peran masyarakat atau anggota di beberapa koperasi masih kurang siap berpartisipasi dalam hal kewajiban. Karena itu peran Dekopinda dalam menindak lanjuti hal tersebut adalah dengan memberikan Pendidikan Angota (PAG) agar mendapat pengetahuan tentang partisipasi keanggotaan koperasi.
“Sebagai angota seharusnya memanfaatkan program yang telah disepakati misalnya melakukan simpan pinjam, atau jika koperasi retail harus berbelanja secara baik bukan sebaliknya nah ini yang perlu disadarkan bahwasannya yang memiliki koperasi adalah anggota,”tuturnya. Peran sebagai anggota merupakan modal koperasi, apabila abai dalam hal tersebut dikhawatirkan koperasi tersebut akan melemah. (ira)