Mangupura (Bisnis Bali) – Kenaikan bunga lembaga penjamin simpanan (LPS) dari 8,50 menjadi 8,75 dinilai akan berpengaruh terhadap penentuan suku bunga di bank perkreditan rakyat (BPR). Ketua DPK Perbarindo Kabupaten Badung, Agus Prima Wardana Senin (30/7) mengatakan, peningkatan bunga LPS tersebut akan mendorong BPR menghitung kembali cost of fund.
Kenaikan bunga penjamin LPS untuk BPR mencapai 0,25 membuat BPR wajib mencari titik equilibrium suku bunga dana pihak ketiga (DPK). Â Penyesuaian dengan bunga LPS, BPR pertama mesti menghitung cost of fund. Inj merupakan biaya yang harus dikeluarkan oleh bank untuk setiap dana yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber sebelum dikurangi dengan likuiditas wajib minimum yang harus selalu dipelihara oleh bank.
Untuk memperoleh dana dari sumbernya, bank harus mengeluarkan sejumlah biaya. Dimana biaya tersebut merupakan harga riil dari sumber dana yang dapat dihimpun bank. Dengan diketahuinya jumlah biaya dana sesungguhnya yang dikeluarkan bank untuk sumber dana, maka bank akan memperoleh kepastian laba rugi dalam pemasaran dana dalam bentuk kredit yang dilakukan oleh BPR yang bersangkutan.
Kenaikan bunga penjaminan LPS untuk BPR akan merangsang masyarakat dan sektor UMKM menempatkan dana di BPR. Masyarakat dalam penempatan dana lebih banyak memiliki tujuan konsumtif. ” Yang terpenting penempatan dana di BPR aman dijamin LPS,” ucapnya.
Ia meyakinkan peningkatan cost of fund akan meningkatkan bunga untuk pelemparan kredit. Dalam penentuan leanding rate salah satu indikator perhitungannya adalah cost of fund.
Agus Prima Wardana menambahkan, untuk menekan dampak kenaikan biaya bunga kredit dari cost of fund, BPR bisa melakukan efisiensi. Langkah efisiensi bisa dilakukan dengan menekan biaya overhead. “Dengan begitu bunga kredit BPR tetap bisa bersaing di masyarakat ,” tambahnya.  (kup)