Mangupura (Bisnis Bali) – Bunga lembaga penjamin simpanan (LPS) untuk bank perkreditan rakyat (BPR) mengalami kenaikan. Sekretaris Perbarindo Korcam Mas (Mengwi, Abiansemal), Dewa Nyoman Surata Minggu (29/7), menilai kenaikan ini memberi peluang BPR menggaet dana pihak ketiga (DPK) khususnya deposito.
Bunga penjaminan LPS untuk BPR sudah mengalami dua kali kenaikan. Bunga LPS awalnya 8,25 merangkak naik menjadi 8,50. Sepekan terakhir bunga penjaminan LPS untuk BPR kembali naik menjadi 8,75.
Kenaikan bunga penjaminan LPS untuk BPR kemungkinan dipicu pelemahan nilai rupiah terhadap dolar. Pemerintah melakukan penyesuaian suku bunga LPS tentu akan berimbas aktivitas operasional perbankan khususnya BPR. Â Secara umum ketika rupiah terpuruk memancing masyarakat dan pelaku usaha berinvestasi membeli dolar. Ini dengan harapan ke depan nilai dolar terus menguat dan mereka dapat keuntungan dari investasi dolar.
Ketika bunga LPS tinggi, animo masyarakat menempatkan dana di bank akan meningkat. Â Menurutnya, ketika bunga LPS naik akan ada penyusuaian bunga DPK di perbankan. Ini terutama penyesuaikan bunga DPK di masing masing BPR mengikuti ketentuan bunga penjamanan LPS untuk BPR yang kini 8,75 persen.
Ditegaskan kenaikan bunga LPS ada kecenderungan masyarakat meningkatkan penempatan dana di bank. BPR berharap ada penambahan DPK dari deposito.
Dewa Nyoman Surata menambahkan, dengan bunga penjamin LPS 8,75, BPR tak melakukan penyesuaian dengan bunga tabungan. BPR akan lebih banyak menyesuaikan bunga deposito “Penempatan dana di bank dalam bentuk deposito menjadi bagian investasi di rupiah,” ucapnya. (kup)