Tabanan (Bisnis Bali) – Untuk menggenjot pendapatan pajak restoran, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memilih studi banding ke pemerintah kota (Pemkot) Malang. Pemkot Malang jadi tujuan mengingat daerah tersebut sudah menerapkan sistem pajak daerah dengan modernisasi, sehingga mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Tabanan I Putu Dian Setiawan, Jumat (27/7) mengungkapkan, dengan penerimaan pajak daerah yang sudah cukup baik ini, Pemkab Tabanan merasa perlu lebih mengoptimalkan pendapatan daerahnya untuk menopang PAD. Khususnya pendapatan daerah yang bersumber dari restoran dan rumah makan.
“Terkait itu, kami melalui pekan informasi daerah dengan menyasar belajar ke Pemkot Malang, karena sudah mampu meningkatkan PAD mereka yang bersumber dari pajak restoran dan makanan,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Pajak Daerah Lainnya Bakeuda Tabanan, Wayan Wiasa mengungkapkan, potensi pajak di Kabupaten Tabanan sebenarnya cukup banyak. Potensi tersebut tak hanya menyasar usaha yang sudah mengantongi izin usaha, namun semua usaha yang sudah mengantongi pendapatan di atas Rp5 juta per bulan juga akan menjadi sasaran pajak.
“Sebelumnya usaha yang tidak kantongi izin usaha memang belum dikenakan pajak, namun kini sesuai juga arahan Bupati Tabanan usaha yang belum kantongi izin usaha ini juga akan menjadi sasaran wajib pajak nantinya dan sudah mulai dijajaki sekarang ini,” ujarnya.
Sementara itu, tahun ini Pemkab Tabanan mentargetkan pendapatan pajak dari usaha restoran Rp 8,7 miliar, sedangkan hingga Juni 2018 penerimaan pajak dari usaha restoran dan rumah makan baru mencapai Rp 4 miliar. Prediksinya, target tersebut optimis akan bisa tercapai, karena potensinya masih cukup besar dan belum tergali selama ini. (man)