Denpasar (Bisnis Bali) – Tim gabungan yang terdiri dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kota Denpasar, Bali, melakukan pemantauan dan pengawasan secara aktif terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di kota tersebut. Kepala Bidang Kewaspadaan dan Penanganan Konflik Kesbangpol Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gde Arisudana di Denpasar mengatakan, pemantauan rutin dilaksanakan dengan menyasar masing-masing desa yang terdapat orang asing. Seperti sekarang ini menyasar desa Sanur Kauh Kecamatan Denpasar Selatan.
Pengawasan ini melibatkan tim terpadu, yakni imigrasi, kepolisian, dinas kependudukan dan catatan sipil, dinas tenaga kerja, bagian hukum dan Bagian Humas Denpasar. Pengawasan terhadap WNA ini telah dituangkan dalam Permendagri nomor 49 tahun 2010 tentang pedoman pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing di daerah, yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan yang juga telah dituangkan dalam SK Wali Kota Denpasar.
“Kami harapkan desa dan kelurahan untuk melakukan pendataan terhadap orang asing, sehingga data yang ada harus akurat sebelum melakukan pengawasan ke lapangan,” ujarnya.
Untuk pengawasan WNA di Kota Denpasar diawali dengan mengakuratkan data keberadaan warga asing tersebut. Untuk itu pihaknya memberikan blangko ke desa dan lurah guna mendata dan memberikan sosialisasi untuk pendataan. Kemudian tim melanjutkan untuk melakukan monitoring langsung ke lapangan.
Untuk di Desa Sanur Kauh pihaknya mengambil beberapa sample dengan menyasar WNA yang tinggal di Jl. Kutat Lestari. Dari sejumlah WNA yang dipantau tak ada yang melanggar aturan tinggal di Denpasar.
Untuk melakukan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran masih menjadi kewenangan pihak imigrasi. Dengan berpedoman pada UU Nomor 9 tahun 2015 Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah, dan Permendagri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah bisa melakukan pengawasan terhadap WNA serta memberikan masukan terhadap imigrasi.
“Untuk kegiatan dan aktivitas WNA di wilayah Kota Denpasar menjadi pengawasan pemerintah daerah dan harus tunduk terhadap peraturan pemerintah daerah,” ujarnya.
Perbekel Desa Sanur Kauh I Made Ada mengatakan saat ini jumlah WNA yang ada di wilayahnya sebanyak 672 orang yang tersebar di beberapa banjar. Untuk pengawasannya sendiri telah dilakukan secara rutin termasuk pendataan yang dilakukan kepala dinas.
“Sampai saat ini kami telah rutin melaksanakan pendataan sehingga dapat melakukan pengawasan terhadap WNA yang ada di wilayahnya,” ujarnya. (sta)