Denpasar (Bisnis Bali) – Penarikan kendaraan konsumen atau debitur yang dilakukan di luar prosedur oleh deb collector di Bali makin meresahkan. Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali, I Putu Armaya.SH, Senin (23/7) di Denpasar mengatakan, pengaduan konsumen terkait hal tersebut tiap bulan mencapai puluhan lebih.
Armaya mengatakan kebanyakan aksi penarikan tersebut di luar prosedur atau tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, pihak leasing jika menggunakan jasa debt collector sah-sah saja asalkan mematuhi aturan hukum. Selama ini anggapan di masyarakat jika konsumen lalai tak mampu bayar, maka konsumen dianggap bersalah karena cedera janji atau wan prestasi. Namun sangat jarang yang mengetahui jika pihak leasing juga melakukan pelanggaran hukum.
“Pelanggaran hukumnya adalah dalam tata penarikannya, yang tidak sesuai prosedur. Banyak kendaraan konsumen atau debitur di Bali ditarik paksa tidak menunjukkan perjanjian fidusia, langsung eksekusi, bahkan ada leasing melakukan penarikan kendaraan dengan menggunakan fidusia palsu,” terangnya.
Padahal menurut Armaya sejak 2012, Kementerian Keuangan telah menerbitkankan peraturan yang melarang leasing menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan (Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012). Tindakan leasing melalui debt collector yang mengambil secara paksa kendaraan berikut STNK dan kunci motor, dapat dikenai ancaman pidana.
Tindakan tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP atau pasal pencurian 365 KUHP. Selain itu, tindakan tersebut termasuk pelanggaran hak konsumen (Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen).
“Sebenarnya saya tidak semata-mata menyalahkan tindakan debt collector namun lebih menyalahkan tindakan leasing yang memberikan perintah kepada mereka untuk menarik paksa kendaraan konsumen, yang akhirnya menyalahi aturan hukum,” ujar Armaya sengit.
Menurutnya, Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebenarnya memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur (leasing) dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet. Tanpa adanya sertifikat fidusia, debt collector tidak boleh melakukan eksekusi di jalan karena berpotensi menimbulkan pidana.
“UU Jaminan fidusia ini memberikan kepastian hukum kepada debitur dan kreditur, sehingga dengan adanya sertifikat jaminan fidusia ini, baik penerima fidusia maupun pemberi fidusia/pemilik unit, dapat terlindungi masing-masing haknya,” terang Armaya yang juga merupakan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Perlindungan Konsumen Indonesia.
Ke depan, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bali yang memiliki kewenangan dalam pengawasan industri keuangan non Bank, perusahaan pembiayaan /leasing juga harus turut campur dalam persoalan ini. Di Bali banyak perusahaan leasing melanggar aturan dalam tata cara penarikan kendaraan konsumen, mestinya OJK berhak memberikan edukasi dan pembinaan kepada perusahaan leasing di Bali, kalau tidak akan semakin banyak terjadi pelanggaran dan konsumen yang akan dirugikan. (pur)