Mangupura (Bisnis Bali) – Penambahan nama bank di depan bank perkreditan rakyat (BPR) dinilai tak sebatas memudahkan dalam pengucapan. Ketua DPK Perbarindo Kabupaten Badung, Agus Prima Wardana Minggu (22/8) menilai, penggunaan nama bank ini juga untuk membangun brand image BPR.
Dalam kegiatan marketing BPR, sah-sah saja menggunakan nama bank. Hanya saja tiap operasional BPR mendapatkan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tanpa aturan, sulit bagi BPR secara jelas menggunakan nama bank. BPR bisa melakukan tindakan pelanggaran mengunakan nama bank di depan BPR tanpa melapor ke OJK.
Dipaparkannya, tiap tindakan dan kebijakan BPR mesti mengikuti ketentuan POJK. Untuk itu, penambahan nama bank pada BPR didasarkan atas azas legalitas. Ia meyakinkan masyarakat akan lebih familier menyebut nama bank ketimbang BPR. BPR memilih menggunakan nama bank untuk memudahkan penyebutan.
Upaya marketing BPR menggunakan nama bank untuk membangun brand image BPR. Ini dalam upaya membuka pemikiran masyarakat bank itu termasuk BPR. Tak heran tak sedikit BPR menggunakan nama bank dalam mempromosikan BPR termasuk lewat brosur. (kup)