Usulan Penambahan Nama Bank di BPR, OJK Ajukan ke Dewan Komisioner

731
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Wilayah Bali Nusra, Hizbullah

Denpasar (Bisnis Bali) – Penambahan nama bank di depan BPR sudah menjadi usulan dari Perbarindo Bali. Kepala Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) Regional 8 Wilayah  Bali Nusra Hizbullah Kamis (19/7) mengatakan, pihaknya akan menyampaikan usulan tersebut ke dewan komisioner.

Ia menjelaskan, kenyataan di lapangan masyarakat lebih mengenal nama bank. Penggunaan nama bank akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat.  Dipaparkannya, penggunaan nama bank akan menjadi kebanggaan bagi pegawai BPR.

Menurutnya, penggunaan nama bank di depan BPR kemungkinan akan berbenturan dengan UU Perbankan. Ini sudah tentu kalau usulan ini disetujui dewan komisioner akan ada dampak ikutannya yakni UU perbankan mesti diamandemen. Dalam UU perbankan telah disebutkan sektor perbankan terdiri dari bank umum dan BPR.

Hizbullah meyakinkan untuk mengamandemen UU tentu membutuhkan dukungan dewan perwakilan rakyat (DPR) termasuk di komisi 9. ” DPR punya kewenangan untuk mengamandemen UU termasuk UU Perbankan,” tegasnya. (kup)