Tabanan (Bisnis Bali) – Tak dipungut bayaran alias gratis, tak membuat kalangan UMKM di Kabupaten Tabanan tergerak mengurus ijin Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Saat ini Kabupaten Tabanan memiliki 39 ribu pelaku usaha UMKM. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Tabanan, A.A. Gede Dalem Tresna Ngurah, Kamis (19/7) mengungkapkan, dengan mengantongi HKI akan melindungi merk UMKM sekaligus meningkatkan nilai produknya, namun pelaku usaha masih enggan meliriknya.
“Dari 39 ribu UMKM ini memang tak semua memerlukan pengurusan hak merk maupun hak cipta. Sebab hanya yang terjun ke usaha produk makanan dan minuman maupun produk kerajinan dan pakaian saja yang diharapkan mengantongi,” tuturnya.
Sedikitnya UMKM yang mau mengurus HKI ini karena sebagian besar berpikiran hanya untuk produk dijual ke luar Tabanan maupun Bali. Sedangkan untuk produk yang mengandalkan pasar lokal tak perlu mengantongi HKI. Selama ini, diakuinya dominan produk dari UMKM ini masih mengandalkan pasar lokal, sehingga mereka merasa tidak perlu mengurus HKI.
“Padahal HKI ini sangat penting, khususnya untuk melindungi usaha mereka serta peningkatan kualitas produknya, terlebih lagi di tengah ketatnya persaingan usaha saat ini,’’ ujarnya.
Sejak 2015 hingga 2018 dinas mencatat sebanyak 103 UMKM yang diusulkan mengikuti program pengurusan HKI secara gratis. Dari jumlah tersebut, 80 mengurus hak merk, sembilan mengurus hak cipta dan 14 mengurus sertifikat halal. Saat ini, dari usulan tersebut sudah terbit 15 pengusulan yang terdiri dari 12 hak merk dan tiga hak cipta. Sementara sertifikat halal masih belum terbit dari jumlah yang diusulkan.
Untuk pengurusan HKI ini memang memerlukan proses cukup lama di pusat. Sebab, semua pengurusan HKI secara nasional terpusat di pusat, sehingga membutuhkan waktu kurang lebi tiga tahun baru terbit. (man)