DP Nol Persen Rentan Munculnya Debitur Nakal

402

Denpasar (Bisnis Bali) – Pemerhati ekonomi menilai ketentuan uang muka atau down payment (DP) KPR rumah pertama bisa jauh lebih rendah atau nol persen sebaiknya dipertimbangkan untuk mengindari munculnya debitur nakal.

Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Denpasar, Nyoman Sender di Renon, Senin (16/7) mengatakan, sebaiknya bank komersial tetap mensyaratkan DP misalnya 5 sampai 10 persen agar secara psikologis para nasabah penerima KPR tetap merasa ada tanggungjawab terhadap fasilitas kredit yang diterimanya.

“Saya tidak menyarankan DP nol persen terkait Bank Indonesia (BI) akan menerapkan relaksasi kebijakan loan to value (LTV) untuk kredit properti dan rasio financing to value (FTV) untuk pembiayaan properti atau KPR rumah pertama yang mulai berlaku 1 Agustus bisa menjadi tanpa biaya,” katanya.

Menurutnya, kebijakan pelonggaran LTV sebaiknya tidak nol persen agar debitur/penerima KPR merasa ada bagian hartanya yang ikut dipertaruhkan dalam bagian kredit kepemilikan. Harapannya, tak semata-mata menjadi risiko bank penyalur KPR.

“Artinya nasabah agar turut menanggung risiko, tidak sepenuhnya risiko berada di bank penyalur KPR. Ini juga menghindari moral hazzard debitur yang nakal,” jelasnya.

Ia yang lama bergelut di BNI ini menerangkan, analoginya sama seperti ketika kredit sepeda motor. Bila DP nol persen hanya dengan KTP seseorang bisa bawa sepeda motor pulang, potensi menjadi kredit macet relatif tinggi.

Hal sama disampaikan Ketua DPD REI Bali Pande Agus Permana Widura yang berharap DP tidak nol persen karena akan membuat berat bagi deplover karena tanggung jawab end user tidak ada. Dicontohkan membeli barang dengan DP nol persen maka tanggung jawabnya tidaklah sebesar ketika wajib menaruh uang sebagai uang muka.

Pande juga mengungkapkan ketika DP nol persen maka secara otomatis besaran cicilan akan naik, mengingat DP untuk mengurangi cicilan. Ditambah lagi aturan yang rencananya berlaku 1 Agustus 2018 ini ini mekanisme diserahkan ke perbankan masing-masing. Bank penyalur tentu akan melihat pada kemampuan end user untuk mencicil rumah. (dik)