MANGUPURA (Bisnis Bali) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung melakukan penertiban sejumlah reklame di Wilayah Kabupaten Badung. Hal itu dilakukan Sesuai Peraruran BupatiĀ Badung Nomor 80 tahun 2014 tentang Penyelenggaran Reklame di Kabupaten Badung.
Penertiban Reklame dipimpin Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung, I Wayan Sukanta, senin (9/7) kemarin menyasar kawasan Sunset Road hingga ke Bandara Ngurah Rai.
āSemua reklame yang tidak berizin wajib ditertibakan. Untuk saat ini masih diberikan peringatan,ā kata Sukanta. Penertiban reklame yang tak berizin, akan dilakukan selama dua hari hingga Selasa (10/7).
Selain melakukan penertiban reklameĀ dan bilboard, Satpol PP badung yang bertindak sesuai data yang diberikan dari Dinas Perizinan dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung juga memberikan peringatan kepada usaha yang memasang plang usaha yang menjorok hingga di atas trotroar.
āSemua data (reklame belum berizin-red) dari dinas Perizinan, kami Satpol PP hanya melaksanakan penertiban, melalui teguran dan peringatan kepada pemilik usaha tersebut,ā kata Sukanta. Turut serta dalam penertiban reklame, Danramil Kuta Mayor Kav. Edi Surnoto.
Satpol PP Badung memberikan tanda terhadap reklame yang melanggar dari tata letak, serta yang belum mengantongsi izin dengan mengacat menggunakan cat semprot. Usaha yang belum menagntongsi izin, wajib mengurus izin. Jika tidak Satpol PP akan melayakan surat teguran. Apabila teguran belum dilaksanakan maka akan dilakukan pembongkaran. (grd)