Sabtu, November 23, 2024
BerandaDenpasar30 Perusahaan di Denpasar siap Tampung Tenaga Kerja  

30 Perusahaan di Denpasar siap Tampung Tenaga Kerja  

Denpasar (Bisnis Bali) – 2018, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar kembali menggelar Job Fair. Kali ini Job Fair yang ke-14, dan sebelumnya sukses semuanya. Dalam ajang Job Fair diperkirakan sampai dua ribu penujung yang melihat lowongan pekerjaan di semua perusahaan yang hadir sebagai peserta.

Di sisi lainnya, perusahaan yang berkeinginan mengikuti Job Fair makin banyak. Tahun ini dari 42 perusahaan yang mendaftar, hanya 30 perusahaan yang dapat difasilitasi. Bukan hanya itu, melalui Dinas Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar juga membantu memberikan informasi lowongan pekerjaan di perusahaan yang belum dapat difasilitasi dalam ajang Job Fair. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, Drs. IGA  Rai Anom Suradi, M.M., Senin (9/7), saat acara Teknical Meeting peserta Job Fair 2018, di Denpasar.

Menurut Rai Anom Suradi, ‎ Pemkot Denpasar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar menggelar Bursa Tenaga Kerja atau dikenal Job Fair. Job Fair kali ini sudah yang ke-14 kalinya dan akan mengajak 30 perusahaan sebagai peserta Job Fair dengan menyiapkan ribuan lowongan‎ sesuai bidangnya.

Kegiatan Job Fair merupakan komitmen Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra dan Wakil Waki Kota Denpasar, Jaya Negara untuk mengurangi angka pengangguran dan rutin dilaksanakan.

 Rai Anom Suradi menegaskan, pekerjaan mempunyai makna yang sangat penting di dalam kehidupan, sehingga tiap orang membutuhkan pekerjaan. Pekerjaan itu dapat dimaknai sebagai sumber penghasilan seseorang. Untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi diri dan keluarga.

Selain itu, dapat juga di pakai sebagai sarana mengaktualisasikan diri, sehingga seseorang merasa lebih berharga baik bagi dirinya sendiri, keluarga maupun lingkungannya.

Hak atas pekerjaan semua orang merupakan hak asasi yang paling melekat yang wajib dijungjung tinggi dan dihormati sesuai amanat UUD 45 padal 27 ayat 2. Pada kenyataannya karena keahlian dan keterampilan yang dimiliki oleh pencari kerja kadang tidak sesuai dengan kualifikasi persyaratan lowongan pekerjaan yang tersedia. Mengakibatkan banyak tenaga kerja tidak terserap, sehingga menimbulkan adanya pengangguran. Jumlah pegangguran tiap saat cenderung meningkat. Hal ini harus dicarikan solusi yang tepat.

Ditambahkan, dalam kegiatan ini perusahaan dan pencari kerja bisa langsung bertemu dan langsung melaksanakan interview. Maka dari itu, kegiatan ini memangkas percaloan. Lain dari itu, pihak perusahaan juga dapat memilih tenaga yang sudah siap pakai. Untuk itu, program Job Fair upaya mencari terobosan guna menanggulangi angka pegangguran. (sta/adv)

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer