Denpasar (Bisnis Bali) – Kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menjadi 0,5 persen tak hanya digadang-gadang mampu meningkatkan daya saing. Kebijakan tersebut diyakini akan mampu menggerakkan kesadaran kalangan usaha kecil untuk membayar pajak. Meski begitu, kebijakan tersebut dinilai belum maksimal dalam rangka meningkatkan daya saing UMKM sekarang ini.
“Kebijakan terbaru dari pemerintah tersebut cukup menggembirakan. Itu akan makin menyadarkan kalangan UMKM di Bali untuk melakukan kewajiban dalam hal membayar pajak,” tutur pengamat perbankan, IB Kade Perdana, di Denpasar, Selasa (26/6) kemarin.
Namun menurutnya, dari sisi acuan penilaian pengenaan pajak ini seharusnya bukan berdasarkan pada omzet, tetapi lebih berpatokan pada laba bersih yang didapat UMKM baru dikalikan 0,5 persen sebagai nilai pajak yang harus dibayarkan. Imbuhnya, apabila mengacu pada omzet, belum maksimal untuk meringankan beban UMKM, karena besaran omzet tersebut masih akan dikurangi dengan biaya-biaya yang pada akhirnya akan mempengaruhi nilai akhir pendapatan diterima pelaku usaha. (man)