Denpasar (Bisnis Bali) – Secara keseluruhan, perusahaan besar di Bali sudah sebagian besar mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (TK). Hanya, usaha mikro kecil yang masih minim. Dari jumlah pekerja di Bali yang sudah menjadi peserta baru 26 persen, sisanya masih 74 persen belum menjadi peserta.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BPJS TK Cabang Bali-Denpasar Novias Dewo Santoso di Sanur, Minggu (10/5) kemarin. “Naker yang banyak belum terdaftar ada di sektor UMKM dan informal,” ujarnya.
Tahun ini, tegasnya, BPJS Ketenagakerjaan (TK) Cabang Bali-Denpasar akan fokus menangani perusahaan yang belum menjadi peserta, termasuk perusahaan yang menunggak bayar. Perusahaan-perusahaan yang tetap membandel tersebut rentan kena sanksi administratif hingga hukuman pidana.
Ada beberapa kasus perusahaan terduga melakukan pelanggaran hukum yang cukup mencuat di daerah, seperti perusahaan wajib mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS TK namun ternyata belum mendaftarkan. Kemudian perusahaan yang menunggak iuran. Ada pula perusahaan melakukan pendaftaran sebagian. Misalnya jumlah karyawan 100 orang namun laporan hanya 10 orang atau gaji karyawan Rp 10 juta dilaporkan hanya sesuai UMP atau UMK.
“Termasuk pula ada perusahaan yang tidak ikut semua program. Sesuai Perpres 109, perusahaan wajib ikut 4 program namun mereka daftar 3 program untuk tenaga kerjanya,” katanya. (dik)