Mangupura (Bisnis Bali) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Badung, Rabu (18/4) lalu menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Bagian Hukum Setkab Badung. Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi berkaitan dengan pembuatan ataupun revisi sejumlah peraturan daerah (perda) yang ada di Kabupaten Badung.
Rakor dipimpin langsung Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Ketua Bapemperda I Nyoman Oka Widyanta, S.H., M.H. Tampak hadir anggota Bapemperda I Made Subawa dan I Made Retha. Sementara dari eksekutif hadir Sekretaris DPRD Nyoman Predangga dan Kabag Hukum Komang Budi Argawa beserta jajarannya.
Dalam rakor tersebut juga terungkap, pada 2018 ini sedikitnya ada tambahan 17 ranperda yang akan digodok DPRD Badung. Ranperda ini dominan menyangkut masalah pendapatan dan retribusi daerah. Selain itu juga ada 7 ranperda yang yang masuk skala prioritas pembahasan DPRD tahun 2018.
Putu Parwata pada kesempatan itu mengungkapkan, ranperda yang diusulkan dibahas pada masa persidangan kedua DPRD Badung ini sangat penting. Karena itu, ia mengusulkan agar dijadikan skala prioritas.
“Kami harap pada masa persidangan kedua ini, ranperda-ranperda yang tidak selesai pada masa persidangan sebelumnya bisa dituntaskan. Kemudian untuk pembahasan tambahan ranperda baru harus dimaksimalkan sehingga semua bisa tuntas tepat waktu,” pesan Parwata.
Hal senada juga disampaikan anggota I Made Retha. Menurut politisi asal Bualu, Kuta Selatan ini, Dewan melalui pansus harus bekerja meraton menuntaskan semua ranperda baik yang belum tuntas maupun ranperda yang baru diluncurkan oleh eksekutif.
“Kami sepakat pembahasan harus dimaksimalkan lagi. Harus ada target-target yang jelas, sehingga ranperda bisa selesai tepat waktu,” kata Retha.
Di bagian lain, Kabag Hukum Budi Argawa meminta sejumlah ranperda yang sudah dibahas namun belum ada payung hukumnya ditarik. Kata dia, penarikan ranperda ini agar tidak banyak ranperda ‘macet’ nyantol di DPRD Badung.
“Ada beberapa ranperda payung hukumnya belum lengkap. Yang seperti ini kami usulkan ditarik dulu sampai ada payung yang hukum jelas,” katanya sembari sepakat pada masa persidangan kedua ini ada 16 ranperda yang fokus akan dibahas.
Sementara Ketua Bapemperda Oka Widyanta menyatakan, pihaknya sudah menyusun target-target untuk menyelesaikan sejumlah perda yang akan dibahas ini.
“Tentu, kita punya target-target berdasarkan skala prioritas. Yang penting (ranperda yang dibahas-red) aturan hukum di atasnya harus ada,” katanya.
Dibeberkan juga, tujuh program pembentukan perda tahun 2018 di antaranya Pembahasan dan Persetujuan Bersama Ranperda RDTR Kuta Selatan, Ranperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Ranperda tentang Holding Compeny, Ranperda tentang Penyertaan Modal pada Holding Company, Ranperda Pencabutan Perda 29/2013 tentang LPD, Ranperda Perlindungan Bendega dan Revisi Ranperda Jalur Hijau.
“Selain itu juga ada 17 ranperda tambahan yang diusulkan Bapemperda untuk dibahas tahun 2018. Ranperda tambahan dominan arahnya untuk meningkatkan pendapatan daerah,” pungkas Oka Widyanta sembari menambahkan, pada masa persidangan kedua nanti sedikitnya ada 5 ranperda yang sudah siap ditetapkan menjadi perda. (ad 0.471)