Kamis, November 28, 2024
BerandaAdvBerikan Peringatan Tertulis Disperinaker Panggil The Rich Prada Bali

Berikan Peringatan Tertulis Disperinaker Panggil The Rich Prada Bali

Mangupura (Bisnis Bali) – Untuk menindaklanjuti polemik permasalahan terkait dengan adanya postingan iklan lowongan kerja manajemen The Rich Prada Bali yang di dalamnya mengandung unsur SARA menjadi perhatian banyak pihak. Kali ini, giliran Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung melakukan pemanggilan berdasarkan surat nomor 560/1083 /Disperinaker, Rabu (18/4) kemarin, di Ruang pertemuan Kepala Disperinaker.

Pemanggilan langsung dipimpin Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung IB Oka Dirga yang didampingi oleh staf pada Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan pekerja, serta staf dari bagian perekonomian Setkab Badung. Pihak perusahaan The Rich Prada Bali dihadiri I Gede Utaya selaku Kepala HRD di perusahaan tersebut.

Oka Dirga sangat menyayangkan terjadinya permasalahan yang diakibatkan oleh perusahaan The Rich Prada Bali tersebut. Hal ini dikarenakan permasalahan ini dilakukan oleh perusahaan yang menjalankan usahanya di Bali yang mayoritas penduduknya beragama Hindu. “Siapa pun yang berusaha di Bali untuk selalu dapat menghormati nilai-nilai sosial budaya yang ada di Pulau Bali,” jelas Oka Dirga dalam pertemuan itu.

Selain itu, apa yang telah dilakukan oleh perusahaan The Rich Prada Bali telah melanggar pasal 5 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni setiap perekrutan tenaga kerja tidak diperbolehkan adanya diskriminasi dalam bentuk apa pun. Selain membahas masalah lowongan yang berkonten SARA, pada kesempatan itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan The Rich Prada Bali yang telah beroperasi sejak tahun 2012 belum sepenuhnya melaksanakan ketentuan normatif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Seperti belum memiliki peraturan perusahaan yang disahkan pada Dinas Perinaker sebagai payung hukum perlindungan bagi tenaga kerja di perusahaan. “Sebagai bentuk pembinaan kami memberikan peringatan tertulis kepada perusahaan The Rich Prada Bali, dan berhadap agar pihak perusahaan tidak mengulangi kesalahannya lagi serta dalam melaksanakan kegiatan usaha agar selalu tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” jelasnya.

Menanggapi masukan dari dinas, I Gede Utaya selaku Kepala HRD The Rich Prada Bali mengakui bahwa telah terjadi kesalahan yang dilakukan oleh perusahaanya yang disebabkan oleh adanya human error. “Untuk itu kami pihak perusahaan meminta maaf atas apa yang telah terjadi kepada seluruh umat Hindu dan akan melaksanakan apa yang menjadi masukan dan arahan dari pihak dinas, ” pungkasnya. (ad 0.464)

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer