Denpasar (Bisnis Bali) – Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan kepada Masyarakat Penanam Modal, diharapkan dapat menarik investor datang ke Bali. Perda insentif tersebut juga telah didukung Peraturan Gubernur Bali Nomor 74 Tahun 2017.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, IB Made Parwata mengatakan, perda insentif ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat maupun penanam modal, baik pada saat dilakukan penyusunan perda maupun dalam forum diskusi dan juga pertemuan akademisi, seperti saat seminar nasional di Unversitas Warmadewa beberapa waktu lalu. Selain itu, telah dipublikasikan pula dalam website DPM PTSP Provinsi Bali sehingga mudah diketahui investor.
Parwata menambahkan, untuk menjamin pelaksanaan perda ini, pihaknya sudah membentuk satuan tugas (satgas) dalam rangka percepatan pelaksanaan berusaha di Provinsi Bali. “Jika ada kendala-kendala akan ada satgas yang membantu. Sekda sebagai ketua dan Inspektur sebagai ketua harian. Jadi apabila dalam mengurus perijinan dipersulit silakan melaporkan ke satgas,” katanya.
Ditambahkannya, dengan adanya perda insentif ini diyakini akan menarik investor baik dalam negeri maupun luar negeri. Untuk itu pihaknya memastikan implementasi perda ini harus sudah dilaksanakan. (pur)