Rapat anggota tahunan (RAT) salah satu kewajiban pengurus selaku pengelola koperasi kepada anggota. RAT sudah diatur dalam perundang-undangan koperasi beserta sanksinya. Untuk koperasi primer pelaksanaan RAT sudah berakhir, sehingga Dinas Koperasi melayangkan surat peringatan (SP). Apa lagi sanksi yang diberikan kepada koperasi yang belum RAT?
KEPALA Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, I Gede Indra, S.E., M.M., Senin (2/4) kemarin menegaskan, sampai akhir Maret tahun 2018, laporan RAT se-Bali baru di bawah 40 persen. Maka itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas se-Bali untuk bertindak tegas kepada koperasi yang belum menyetorkan laporan RAT-nya. Sesuai prosedur dinas melayangkan SP 1. Kalau SP 1 tidak digubris, pada Mei layangkan SP 2. Jika tetap tidak melaksanakan kewajiban, pada Juni diberikan SP 3. Kalau SP 3 juga tidak dihiraukan, berikutnya koperasi tersebut dimasukkan dalam daftar calon koperasi tidak aktif. Jika koperasi bersangkutan secara berturut-turut tidak melaksanakan RAT lebih dari dua kali, sudah masuk daftar koperasi tidak aktif dan siap-siap direkomendasi untuk dibubarkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM RI.
”Kami hanya menjalankan aturan, karena koperasi yang tidak RAT umumnya bermasalah. Kalau koperasinya bermasalah, akan berpotensi menurunkan citra koperasi di masyarakat. Maka itu, pemerintah lebih memilih koperasi yang sehat dibanding membiarkan koperasi yang bermasalah akan menurunkan citra koperasi yang sehat. Pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI tegas-tegas sedang mendata koperasi yang sehat. Koperasi by name by adress. Dinas di daerah sudah ditugaskan untuk cepat mendata koperasi yang produktif dan ikut aturan yang ada. Karena badan hukum (BH) koperasi dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI, pemerintah bertanggung jawab jika ada koperasi yang nakal, diancam dibubarkan,” tegas Gede Indra.
Indra menegaskan, pengurus koperasi selaku pengelola wajib melaksanakan RAT dalam bentuk pertanggungjawaban dalam mengelola koperasi satu tahun tutup buku. Kewajiban RAT diatur diatur dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 tentang dalam UU 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Kemudian dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 tahun 1995 tentang usaha/unit simpan pinjam (USP) Koperasi, Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Deputi (Perdep) Pengawasan No.12 tahun 2016 tentang kewajiban RAT beserta sanksinya. Atas dasar aturan tersebut, pengurus selaku pengelola koperasi wajib melaksanakan RAT. Jika tidak, dapat diberikan sanksi pencabutan BH koperasi. (sta)