Denpasar (Bisnis Bali) – Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) didesak tegas kepada kalangan perbankan yang menyediakan layanan anjungan tunai mandiri (ATM) untuk segera mengganti magnetic stripe menjadi sistem kartu chip. Upaya tersebut sebagai langkah antisipasi menyikapi kembali maraknya kasus skimming yang menimpa sejumlah kalangan nasabah perbankan belakangan ini.
Pengamat perbankan, IB Kade Perdana di Denpasar, Senin (19/3) kemarin mengungkapkan, skimming merupakan bukan hal baru karena sebelumnya sudah sempat terjadi dengan menimpa sejumlah kalangan perbankan. Terangnya, skimming merupakan tindakan pencurian data informasi kartu kredit atau kartu debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada magnetic stripe kartu debit atau kartu kredit secara ilegal. Skimming juga salah satu jenis penipuan dan pencurian merupakan modus kejahatan suatu kelompok penguras uang nasabah bank dengan kartu ATM yang digandakan (palsu) atau di skimming oleh kelompok hacker.
“Dengan kartu ATM palsu pelaku dengan leluasa dapat menguras uang pemilik rekening melalui penarikan tunai dan sebagainya,” tuturnya.
Jelas mantan Dirut Bank Sinar itu, menyikapi itu perlu adanya migrasi teknologi yang diterapkan oleh kalangan perbankan selama ini ke hal yang lebih aman. Salah satunya, dengan mengadopsi sistem kartu chip. Katanya, upaya tersebut mendesak, sekaligus jadi cara untuk menjaga reputasi dan kepercayaan masyarakan terhadap dunia perbankan nasional, sehingga tidak muncul kesan pembobolan rekening nasabah bank kerap terjadi di Indonesia.
Sambungnya, pihak bank, dan OJK maupun BI harus melakukan edukasi kepada masyarakat pengguna ATM secara intensip dan reguler, serta tanggap dalam melakukan antisipasi dengan membuat regulasi secara kontinyu dan berkelanjutan. Termasuk juga, harus sigap menghadirkan teknologi yang lebih canggih dengan tingkat pencegahan pembobolon yang lebih akurat, tepat, kreatif dan inovatif. (man)