Mangupura (Bisnis Bali) –Pembahasan proses pencairan hibah antara DPRD Badung dengan pimpinan daerah Pemkab Badung yang berlangsung di gedung Rapat Pimpinan DPRD mulai berlangsung, Senin pagi (5/2) kemarin, dalam upaya mencari solusi dalam proses pencairan hibah untuk masyarakat di daerah setempat. Dalam acara dengar pendapat antara legislatif dan eksekutif yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, Wakil Ketua I DPRD Badung I Nyoman Karyana dan Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Sunarta beserta anggota DPRD setempat yang mengundang Sekertaris Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa didampingi Asisten I Setda Badung, IB Yoga Segara, Kabag Kesra I Nyoman Sujendra beserta jajarannya membahas bagaimana cara pencairan hibah ini sesuai dengan aturan yang berlaku baik secara administrasi maupun ketentuan lainnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. “Karena banyak keluhan dari masyarakat yang mengajukan ribuan proposal kepada kami, agar dalam ketentuannya tidak bias, maka kami menggelar rapat koordinasi hari ini tentang bagaimana proses pencairan hibah,” kata Putu Parwata. Politisi asal Desa Dalung ini mengatakan, dalam pembahasan ini ada sejumlah masukan dari anggota Dewan kepada eksekutif yang memang harus disamakan persepsinya. “Menurut pandangan eksekutif, SOP untuk penerimaan bantuan hibah, maka proposalnya harus sudah masuk pada Maret 2018. Sedangkan, Dewan mengharapkan proposal ini bisa masuk setelah Maret 2018,” katanya. Dengan begitu, hal ini perlu diluruskan agar tidak keluar dari ketentuan yang ada dan arahan Permendagri Nomor 14 mengenai bantuan hibah. Di sana diatur, dana hibah dapat diberikan untuk percepatan proses pembangunan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 19 juga menjelaskan bagaiman fungsi dari pada Badan Anggaran (Bangar). “Fungsi dari Dewan harus diluruskan artinya kapan tanggal rancangan KUA-PPAS, kemudian kapan penetapan KUA-PPAS dan kapan penetapan APBD. Jadi, penetapan RAPBD itu 30 hari sebelum tahun anggaran berakhir. Jadi ini yang kami bahas dan sepakati bersama,” ujarnya.
Karenanya, dalam pembahasan ini, sudah paling lambat tertanggal 10 November penyerahan hibah sudah diterima oleh Bagian Kesra atau Bupati, sehingga prosesnya tidak keluar dari aturan. “Jangan sampai setelah ada penetapan APBD baru keluar proposal. Ini yang salah sehingga kami tidak mau keluar dari aturan atau melanggar aturan. Namun, kami ingin taat asas,” ujarnya.
Parwata menegaskan kembali, dalam rapat dengar pendapat kali ini sudah diputuskan dan ada kesepakatan mengenai tanggal pencairan hibah itu yang diberikan 10 November.
Sementara Sekkab Badung Wayan Adi Arnawa berharap ada kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif terkait pencairan hibah ini sehingga bantuan ini aman dan nyaman bagi semua pihak. Ia pun berharap para penerima hibah taat asas dan mengikuti aturan pencairan hibah, sehingga bantuan ini tidak menjadi masalah hukum dikemudian hari. “Kami sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi karena dengan rapat ini kita bisa menyamakan persepsi dan pandangan terkait pola pencairan hibah di Kabupaten Badung,” kata Adi Arnawa (ad 0.156)