Bunga KUR kian Murah, UMKM kian Berpeluang

290

Tumbuh kembangnya UMKM tidak bisa terlepas dari peran perbankan. Begitu pula perbankan tidak bisa melepaskan diri dari UMKM. Karenanya, pertumbuhan UMKM dan perbankan harus seirama, apalagi dengan adanya Kredit Usaha Rakyat (KUR). Seperti apa?

MODAL kerap menjadi halangan bagi kalangan pelaku usaha untuk memulai bisnis, khususnya bagi pemula. Kini dengan adanya KUR, pengusaha pemula setidaknya akan lebih terbantu dalam hal permodalan.

KUR pada 2018 ini memberikan banyak harapan pada UMKM karena suku bunga yang berlaku yaitu 7 persen efektif atau menurun per tahun dari sebelumnya 9 persen. Bunga KUR yang kian murah mengharapkan pelaku usaha di Bali tidak lagi melirik usaha renterinir yang memberikan bunga lebih tinggi, meski rentenir mampu memberikan dana cepat tanpa agunan.

Selama ini UKM dan UMKM terbebani dengan suku bunga perbankan yang cukup tinggi. Dengan adanya suku bunga KUR 7 persen per tahun, sektor UKM bisa lebih kompetitif. Tidak dipungkiri pelaku UMKM saat ini sudah menghasilkan produk dan jasa yang sangat kreatif dan kompetitif. Walaupun ada sedikit hambatan dari perizinan, peran serta pemerintah bisa terkait kebijakan dan kemudahan bisa akan mudah teratasi.

Pemerhati perbankan Kusumayani, M.M. sependapat, kendala UMKM umumnya kurang bankable walaupun feasible. Terkait denagn permodalan inilah, kata dia, di sinilah peran serta perbankan harus saliang seirama. Perbankan layak membantu UMKM, apakah lewat KUR atau lainnya. Perbankan pun akan memperoleh manfaat positif dari penyaluran kredit ke UMKM.

“Pelaku perbankan di Bali harus pro terhadap pelaku UMKM. Jangan sampai ada anggapan bank hanya mengucurkan kredit dengan bunga lebih rendah kepada perusahaan raksasa, namun sebaliknya menetapkan persyaratan yang rumit bagi UMKM,” ujarnya.

Wakil Ketua Kadin Bali Bidang Financial dan Moneter IB Kade Perdana mengatakan hal sama. UMKM dan perbankan harus tumbuh seirama sehingga sama-sama dapat tumbuh dan berkembang makin kuat dan berdaya saing tinggi.

Ia menilai, UMKM bisa bangkit dan tetap terjaga keberadaannya maka praktik-praktik ekonomi berbiaya tinggi (rentenir) harus segera dihilangkan dan digantikan dengan kebijakan yang mampu memberdayakan UMKM untuk bangkit kembali.

“Belum hilang dari ingatan dan pengalaman pahit yang kita hadapi bahwa UMKM sudah terbukti mampu menghadapi dan menyelamatkan perekonomian nasional dari gempuran krisis ekonomi 1998 yang berkembang menjadi krisis multidimensional,” terangnya. (dik)