7 Persen per Tahun, KUR tidak Kena Biaya Provisi

1238

Denpasar (Bisnis Bali) – Kredit Usaha Rakyat (KUR) saat ini berlaku suku bunga 7 persen efektif per tahun dan tidak dikenakan biaya provisi dan administrasi. Masyarakat diharapkan tidak khawatir mengajukan KUR karena berbagai kemudahan sudah diberikan bank penyalur.

Pemerhati perbankan Kusumayani, M.M. di Sanur, Kamis (25/1) kemarin mengatakan, masyarakat mulai petani, pedagang seharusnya bisa memanfaatkan KUR bunga 7 persen menurun tersebut. Ditambah lagi biaya provisi atau masyarakat kenalnya upah maupun imbalan dari setiap pengajuan kredit pada pihak perbankan tidak diterapkan di KUR.

“Provisi adalah biaya yang dibebankan oleh pihak perbankan kepada debitur sebagai imbalan atas jasa bank karena telah menyetujui pinjaman yang diajukan,” ujarnya.

Menurutnya, provisi diberlakukan untuk membiayai segala keperluan yang berkaitan dengan proses pemberian pinjaman tersebut, misalnya biaya fotokopi berkas dan lainnya. Di kredit pada umumnya, provisi diberikan sekali pada awal proses pengambilan kredit dengan dipotong langsung dari dana pinjaman yang dicairkan oleh pihak bank dengan besaran bervariasi mulai 0,5 persen hingga 3 persen dari total nilai pinjaman yang dicairkan.

“Tanpa provisi inilah, daripada mencari dana lewat rentenir lebih baik mengajukan KUR dengan bunga murah tersebut,” katanya.

Ia mengatakan, banyak mendengar jika masih ada masyarakat yang enggan mengambil KUR karena takut ada biaya-biaya tambahan. Kalangan petani pun tidak mengambil KUR karena takut tidak bisa membayar, padahal itu semua ada solusinya. Bank penyalur tahun ini selain ditarget tinggi juga memberikan beberapa kemudahan.

“KUR adalah pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada UMKM yang feasible tetapi belum bankable. Kendati demikian, bank memiliki solusi biar masyarakat bisa peroleh KUR,” terangnya. (dik)