Mangupura (Bisnis Bali) – Pemkab Badung menggelar sosialisasi berkenaan audit LPD yang akan dilakukan tahun 2018, sekaligus menyerahkan hasil audit LPD tahun 2017, Jumat (19/1) di ruang Kertha Gosana, Puspem Badung. Sosialisasi tersebut dihadiri Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa serta diikuti para camat, bendesa adat, ketua LPD se-Badung, dan Lembaga Pemberdayaan LPD.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Badung, I Dewa Made Apramana melaporkan, lokasi dan ruang lingkup audit LPD tahun 2017 dibagi tiga yaitu audit LPD di Kecamatan Kuta Selatan dan Mengwi dengan jumlah biaya Rp 1 M lebih, di Kecamatan Kuta Utara dan Petang dengan biaya Rp 860 juta, di Kecamatan Kuta dan Abiansemal dengan biaya Rp 1 M lebih. Pelaksanaan audit LPD telah berjalan lancar dan mendapat dukungan dari LPD. Dengan target LPD yang diaudit 91 LPD, yang terealisasi 85 LPD, dan ada 6 LPD yang tidak diaudit karena telah diaudit oleh auditor independen lain. Untuk tahun 2018 ini akan kembali dilaksanakan audit LPD yang melibatkan 31 LPD pada Mei hingga Juli 2018, dengan anggaran yang telah disiapkan Rp 1,2 M lebih. 31 LPD yang akan diaudit terdiri atas 5 LPD di Abiansemal, 10 LPD di Mengwi, 1 LPD di Kuta Utara, 4 LPD di Kuta, 5 LPD di Kuta Selatan dan 6 LPD di Petang. Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan internal, pada awal 2018 Bagian Perekonomian juga melaksanakan pelatihan pengawas/panureksa terhadap 122 LPD yang akan dilaksanakan April mendatang.
Wabup Suiasa dalam sambutannya menyampaikan, LPD sebagai lembaga keuangan desa yang mampunyai karakteristik khusus yang berbeda dengan lembaga keuangan lainnya. Maka dalam operasionalnya dilakukan pembinaan dan pengawasan. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja LPD sehingga dapat berkembang dengan baik. Pembinaan yang dilakukan berupa pembinaan umum dan teknis, sedangkan pengawasan dilakukan dengan review, evaluasi, pemeriksaan dan audit keuangan LPD. Sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat (1) Perda Provinsi Bali No. 3 tahun 2017 bahwa LPD wajib dilakukan audit 1 (satu) kali dalam satu tahun. Selanjutnya dalam pasal 21 disebutkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat membiayai pembinaan umum dan pengawasan (audit) LPD melalui APBD. (sar)