Tabanan (Bisnis Bali) – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan melakukan tera secara mandiri mulai tahun ini.
Terkait hal tersebut, kini hanya tinggal menunggu SK dari Kementerian Perdagangan RI yang diprediksi akan turun pada Februari atau Maret mendatang, setelah sebelumnya diajukan melalui Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, bahkan sudah melakukan penilaian ke lapangan belum lama ini.
Kepala Diseprindag Kabupaten Tabanan, I Gst Nyoman Arya Wardana, didampingi Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Tabanan, I Gst Ayu Sri Wahyuni, di Tabanan, belum lama ini mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menunggu SK untuk dapat melakukan pelayanan tera secara mandiri. Terkait pelayanan tera secara mandiri, Kabupaten Tabanan telah memenuhi syarat minimal, sehingga diajukan kepusat.
Paparnya, ada pun syarat untuk bisa melakukan pelayanan secara mandiri, di antaranya adalah sudah memiliki gedung pelayanan tera ulang dan untuk di Kabupaten Tabanan sudah memiliki hal tersebut. Selain itu, syarat lainnya adalah memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang sudah memenuhi standar untuk melakukan penilaian, dan saat ini di Kabupaten Tabanan syarat itu sudah dimiliki dengan dua SDM penera dan dua SDM pengatur tera.
Di sisi lain, Kabupaten Tabanan juga sudah memikiki standar peralatan minimal yang merupakan ibah dari Direktorat Metereologi Bali. “Bercermin dari pemenuhan syarat minimal tersebut, kami mengajukan penilaian ke Kementrian Perdagangan melalui Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga,” tuturnya.
Saat ini, untuk bisa melakukan tera secara mandiri, pihaknya hanya tinggal menunggu SK terkait surat keterangan kemampuan pelayanan tera-tera ulang, alat ukur takar timbang dan perlengkapannya. Semua itu, merupakan persyaratan yang harus dimiliki kabupaten untuk bisa melakukan pelayanan secara mandiri. (man)