Mangupura (Bisnis Bali) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Badung menggelar rapat kerja awal tahun, Kamis (4/1) kemarin. Rapat tersebut digelar guna membicarakan rencana kerja tahun 2018 serta pembentukan pansus DPRD Badung. Rapat dipimpin Ketua Bapemperda, I Nyoman Oka Widyanta, hadir anggota I Nyoman Mesir, Gede Aryantha, Gede Suraharja, serta Made Subawa.
Ketua Bapemperda, I Nyoman Oka Widyanta mengatakan, tahun ini ada dua perda inisiatif baru yang dirancang DPRD Badung yakni Perda tentang Pemberdayaan Desa Adat dan tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. Sementara, ranperda baru usulan dari eksekutif hanya satu yakni tentang retribusi kekayaan daerah.
“Kami juga melanjutkan perda pada tahun 2017 yang belum selesai. Sekarang pembahasannya kan perlu disesuaikan dengan peraturan baru,” ujarnya ditemui usai rapat.
Oka Widyanta mengatakan, total ada 14 perda lanjutan yang masih harus dibahas tahun 2018 ini. 14 perda tersebut di dalamnya termasuk enam perda rencana detail tata ruang (RDTR) di enam kecamatan di Badung yang belum selesai dibahas sejak 2014. “Untuk target pembahasan tahun 2018 dibagi sesuai dengan masa sidang, bahkan mengawali tahun 2018 ini kami di Dewan sudah mulai melakukan pembahasan dengan akademisi dari Universitas Udayana dan Warmadewa,” jelasnya.
Anggota Bapemperda Made Subawa menambahkan, ke depan agar jadwal yang dikeluarkan untuk pansus-pansus lebih jelas. Hal tersebut untuk menghindari lamanya perda tersebut finalisasi. “Jadwal harus jelas agar program benar-benar terukur. Berapa lama pansus harus membahas sehingga lembaga kita betul-betul bekerja,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Nyoman Mesir. Ia mengatakan, ranperda tahun 2018 seharusnya mulai Januari ini sudah harus masuk, sehingga Dewan mempunyai jadwal kerja yang jelas. “Kapan 2 perda inisiatif ini harus selesai, perda lanjutan berapa, perda baru berapa. Ini harus jelas. Perda lanjutan kalau bisa disidang pertama sudah selesai,” imbuhnya. (ad 0025)